DLHK Kukar Jatuhkan Sanksi pada PT MSPG

DLHK Kukar Jatuhkan Sanksi pada PT MSPG

DLHK Kukar memperlihatkan papan peringatan. Papan ini berisi imbauan kepada siapa pun agar tidak melintas di areal PT MSPG. (RAFII/DISWAY KALTIM) Kukar, DiswayKaltim.com - Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengeluarkan sanksi untuk PT Mahakam Sawit Plantation Group (MSPG). Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan dan penghentian kegiatan pabrik di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu. Pemberian sanksi ini bukan tanpa alasan. Sanksi penghentian kegiatan pabrik karena perusahaan selaku pemegang izin tersebut tidak melakukan pengelolaan lingkungan. Salah satunya, pengelolaan limbah pabrik. Selain itu, PT MSPG terbukti diambil alih pengelolaannya oleh PT Sumber Bunga Sawit Lestari. Sejak tujuh bulan lalu. Langkah itu diambil perusaan tanpa izin dan laporan ke DLHK Kukar. “Dua itulah permasalahannya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kukar Riduan. Sejak Rabu (11/3), pabrik PT MSPG di Desa Tanjung Harapan telah dipasangi pita kuning oleh Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Kukar. Dipastikan tidak ada satu pun orang yang boleh melintasi pita pembatas tersebut. Sementara itu, Kasi Pengadilan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Wagianto mengatakan, sanksi yang dijatuhkan oleh DLHK Kukar itu menjadi “cambuk” bagi PT MSPG. Wagianto berharap manajemen PT MSPG segera menyelesaikan permasalahan izin tersebut. Ia berharap PT MSPG menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan hak eks karyawan PT MSPG yang disebut-sebut mencapai Rp 30 miliar. “Semoga segera tuntas," pungkas Wagianto. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: