Bankaltimtara

Realisasi Pajak THM Hampir 90 Persen, DPRD Balikpapan Minta Verifikasi Ulang

Realisasi Pajak THM Hampir 90 Persen, DPRD Balikpapan Minta Verifikasi Ulang

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah minta verifikasi ulang penerimaan pajak THM.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap realisasi pajak daerah tidak bisa berjalan efektif tanpa keterbukaan informasi. 

Salah satu sektor yang dipersoalkan adalah pajak tempat hiburan malam (THM). Meski realisasinya diklaim telah mencapai 90 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, namun tetap perlu diverifikasi kembali.

“Kami ingin tahu THM mana saja yang sudah melapor dan seberapa besar kontribusinya. Kekhawatiran kami, data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Adi dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Selain itu, sistem pemantauan transaksi usaha juga menjadi perhatian serius. 

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar

BACA JUGA: PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak

Komisi II meminta evaluasi atas penggunaan interceptor, yakni perangkat baru yang menggantikan tapping box sebagai alat pelacak transaksi pada sektor perhotelan dan restoran. 

Dengan sistem yang lebih detail, Bapenda dapat mendeteksi pelaku usaha yang tidak jujur.

“Sekitar 60 unit interceptor sudah terpasang. Kami akan turun langsung minggu depan untuk melihat cara kerjanya, apakah efektif mendeteksi potensi kebocoran,” ujarnya.

Adi menambahkan, realisasi PAD Balikpapan hingga saat ini baru sekitar Rp 1,1 triliun dari target Rp 1,3 triliun. 

BACA JUGA: THM Tanpa Izin di Kutim Mulai Marak, PEKUTIM Minta Pemerintah Bertindak

BACA JUGA: Ketua DPRD Kubar Sebut THM Ilegal Justru Menurunkan PAD, Desak Pemerintah Tindak Tegas

Masih ada peluang peningkatan dari sejumlah sektor, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perusahaan dan pengembang, serta pajak air tanah. 

Meski tarif PBB untuk masyarakat tidak berubah karena masih mengikuti regulasi tahun sebelumnya, pengawasan terhadap PBB perusahaan tetap perlu diperketat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait