Bankaltimtara

Para Guru Non-Database di Berau Belum Terima Honor Sejak 3 Bulan, Pemkab Berau Masih Mencari Solusi

Para Guru Non-Database di Berau Belum Terima Honor Sejak 3 Bulan, Pemkab Berau Masih Mencari Solusi

Para guru non-database di Kabupaten Berau belum menerima honor sejak beberapa bulan belakangan.-istimewa-


BERAU, NOMORSATUKALTIM - Nasib guru honorer non database di Kabupaten Berau masih belum ada kejelasan usai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya (PJLP) Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Usai ditolaknya Raperbud tersebut, Pemkab Berau belum memiliki formula pasti dalam menentukan nasib para guru honorer non-database yang belum menerima gaji sejak beberapa bulan belakangan.

Padahal, Pemkab Berau sesungguhnya telah menyiapkan anggaran untuk melunasi hak para guru itu.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menyatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pertemuan intens untuk mencari formula tepat dalam merumuskan aturan belanja terkait gaji guru tersebut. “Masih dirapatkan ya,” ujarnya, Minggu 5 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan, bahwa untuk waktu penyelesaian masalah tersebut, dirinya belum bisa memastikan. Namun, dia menyatakan pemerintah tak tinggal diam dengan kondisi tersebut.

Sebab, ia tak ingin kondisi tersebut mengorbankan jam belajar para murid SD dan SMP di sekolah karena kehilangan jam belajar lantaran guru tak bisa lagi mengajar.

"Saya juga meminta maaf kepada para guru honorer non database karena persoalan tersebut belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini," ucap Bupati Sri Junairsih.

Bupati juga meminta guru untuk bersabar dan tak mengurangi niat dalam membantu pemerintah dalam mencerdaskan para siswa di sekolah. “Sabar ya, ini kami akan selesaikan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak ingin salah dalam mengambil langkah dalam mengeluarkan uang negara. Sebab, setiap sen yang keluar dari kas pemerintah mesti dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. “Kami lebih berhati-hati,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah juga memastikan bahwa guru honorer non-database kini resmi beralih status menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang menghapus sistem kepegawaian tenaga honorer, sekaligus memberikan bentuk baru hubungan kerja melalui skema pengadaan jasa perorangan.

Namun, transisi ini tidak berjalan tanpa hambatan.

Meski anggaran pembayaran sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Berau tahun 2025, gaji para guru non-database yang sudah dialihkan statusnya belum bisa dicairkan sejak Juni lalu.

Dirinya menyebut, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan karena dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum disahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: