Jumlah Koperasi di Balikpapan Semakin Menyusut, Buyar karena Kehabisan Modal

Jumlah Koperasi di Balikpapan Semakin Menyusut, Buyar karena Kehabisan Modal

Dari 571 koperasi yang terdaftar di Pemkot Balikpapan, hanya 464 koperasi yang aktif. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan, jumlah koperasi yang ada sebanyak 571 unit. Namun, yang terdata masih aktif sebanyak 464 unit. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Balikpapan M Yusuf L melalui Kasi Bina Kelembagaan Koperasi, Siti Rahasia menjelaskan, penyebab banyaknya koperasi tidak aktif dikarenakan masalah internal koperasi itu sendiri. "Banyak masalahnya. Seperti sudah enggak ada modal, tingkat kemacetannya tinggi, karena dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai. Masalah internal pengurus seperti penggelapan dan penyelewengan dana," jelasnya. Siti menjelaskan, setiap koperasi memiliki modal dan anggaran berbeda-beda. Dalam pengawasan dinas tidak disebutkan jika harus ada angka nominal yang dipatok. "Berapa batas maksimal nominal pinjaman, itu kembali ke koperasi tersebut berapa sanggupnya. Kami enggak bisa mematok," jelasnya. Kegiatan meminjam di koperasi sudah lumrah di masyarakat. Hal ini bisa dilakukan bagi yang menjadi anggota koperasi tersebut. "Alasan meminjam itu berbeda-beda tiap masyarakat. Tapi jika mau buat usaha atau keperluan lain, itu kembali lagi ke kemampuan koperasi itu. Enggak ada aturan dari pemkot. Mereka punya AD-ART sendiri," ujarnya. Siti menerangkan, syarat dan cara mendirikan koperasi simpan pinjam bisa dilakukan semua masyarakat. Adapun syarat pendiriannya dilakukan minimal 20 orang atau tiga badan hukum. Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada menteri. Kemudian menyertakan bukti penyetoran modal dan rencana kerja. "Syarat itu diatur UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi UMKM Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian," jelasnya. Siti juga mengimbau warga lebih bijak dan teliti dalam menjadi anggota koperasi. Sebab saat ini kerap ditemukan kasus penipuan berkedok koperasi. Ia mengaku pemkot telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang koperasi yang aman. "Kalau koperasi yang sehat itu kantornya jelas. Persyaratan badan hukum jelas, atau jika kantor cabang sudah jelas dan terdata di pemkot. Koperasi juga harus melaksanakan RAP (rapat anggota pemodal) setahun sekali," jelasnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: