DPRD Paser Kebut Penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Kepemudaan
Sekretariat DPRD Paser teken MoU dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda dalam penyusunan naskah akademik 2 Raperda.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser akan membentuk 2 Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penanggulangan kemiskinan terpadu dan pembangunan kepemudaan.
Dalam pembentukan produk hukum tersebut tengah dipercepat, saat ini sudah masuk dalam tahap penyusunan naskah akademik oleh Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda melalui perjajian kerja sama.
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen mengatakan, dalam penyusunan naskah akademik penanggulangan kemiskinan terpadu dan pembangunan kepemudaan ditarget rampung dalam 3 bulan.
"Tim tenaga ahli Widya Gama Mahakam telah sepakat bersama akan melaksanakan penyusunan tepat waktu sebelum akhir November 2025," kata Zukarnaen, Sabtu 6 September 2025.
Sekretariat DPRD Paser mempercepat penyusunan naskah akademik agar proses pengajuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Dua produk hukum tersebut nantinya akan diajukan menjadi Raperda inisiatif DPRD Paser usai 2 dokumen pendukung rampung, yakni selain naskah akdemik, juga disususn draft Raperda Prakarsa dewan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Paser.
"Dua buah naskah akademik yang akan disusun selama 3 bulan nantinya akan menjadi dokumen Raperda yang diajukan sebagai inisiatif DPRD," ujarnya.
Zukarnaen berharap dalam proses penyusunan naskah akademik dan draft Raperda prakarsa DPRD dapat dilakukan secara matang agar penerapannya benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat.
Sehingga, ia meminta kepada tenaga ahli bisa menggali informasi dan data secara mendalam dari stakholder yang berkaitan dengan penyusunan dokumen pendukung.
"Kami harap Raperda yang disusun ini memberikan manfaat dalam menyukseskan misi kepala daerah dalam hal pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pemuda," pungkasnya.
Naskah akademik dan draft Raperda prakarsa DPRD Paser lebih dulu akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan akan dibahas pada 2026 mendatang. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

