Pengetap BBM Bersubsidi di Balikpapan Diamankan

Pengetap BBM Bersubsidi di Balikpapan Diamankan

Para pengetap BBM premium saat diamankan Tipiter Polresta Balikpapan. (Hafizh/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Satreskrim Polresta Balikpapan, melalui Unit Tipiter berhasil mengamankan dua pengetap BBM bersubsidi jenis premium. Mereka adalah Asriyadi (39) dan Iriswardi (31). Keduanya ditangkap di kawasan Sumber Rejo pada, Kamis (5/3) malam. Perbuatan mereka terungkap saat sedang memindahkan BBM premium ke sebuah jeriken. Rencananya, BBM bersubsidi tersebut akan dijual lagi di Balikpapan Barat dalam bentuk eceran. "Kami amankan juga dua mobil yang sudah dimodifikasi untuk memudahkan pemindahan BBM dari tangki mobil ke jeriken," ujar Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Ahad (8/3). Lanjut Noval, modus yang digunakan pelaku dengan cara ikut mengantre di SPBU. Namun aktivitas itu mereka lakukan pada malam hari, lantaran dirasa lebih aman dan sepi. "Kami dapatkan informasi kalau mereka ini memiliki grup. Pada saat kami tangkap, tersangka sedang memberitahu teman-temannya yang lain di grup," jelasnya. Selain mobil yang diamankan sebagai barang bukti, sebanyak 10 jeriken BBM bersubsidi juga ikut diamankan dijadikan barang bukti lainnya. Sebelumnya polisi memang telah mengikuti kedua pelaku tersebut. Dari keterangan tersangka Asriyadi, dirinya telah melakoni aktivitas tersebut selama tujuh bulan. Sebab dirinya merupakan salah satu penyuplai ke pom mini di Kota Minyak. "Saya belajar sendiri. Diisi penuh saja pakai pompa elektrik. Sekali mengisi mobil saya ini dapat 54 liter. Dijual eceran harga Rp 7.500. Untungnya Rp 1.050 per liter," jelasnya. Ia mengungkapkan, dirinya memiliki grup WhatsApp yang berisi pengetap BBM. Dari pengakuannya, di dalam grup tersebut terdapat 114 orang dan semuanya pengetap BBM subsidi. Kepolisian akan memeriksa grup WhatsApp yang disebutkan tersangka tadi. Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: