Parkir di Trotoar Bisa Dipidana

Parkir di Trotoar Bisa Dipidana

Sejumlah mobil diparkir di trotoar Jalan SA. Maulana, Tanjung Redeb, Rabu (26/2) malam.(FeryDisway) Tanjung Redeb, Disway – Trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki, kadang dimanfaatkan pula untuk memarkir sepeda motor. Seperti yang terlihat di Jalan SA. Maulana, Tanjung Redeb, Selasa (25/2) malam. Pantauan media ini, tak hanya sepeda motor, mobil pun diparkir di trotoar dekat persimpangan menuju Jalan Durian I. Padahal, menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Mahmuddin, pengendara yang memarkir kendaraannya di trotoar, sama halnya merampas hak pejalan kaki. Di Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Mahmuddin, sudah jelas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Sedangkan di Pasal 28 ayat (2) UU 22/2009, menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Termasuk di antaranya fasilitas pejalan kaki. Untuk sanksinya, di Pasal 275 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Yang jelas, kami tetap mengacu pada UU itu,” ujarnya, Rabu (26/2). Jika sepeda motor yang diparkir di trotoar pada kawasan tersebut karena adanya tempat usaha, pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di trotoar. “Kami akan segera melakukan konfirmasi dulu,” ujarnya. Menurutnya, UPT Perparkiran sifatnya hanya memberikan imbauan. Terkait penindakan, tetap pada pihak kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: