Kontrol ASN, Perbup Kode Etik Diterbitkan

Kontrol ASN, Perbup Kode Etik Diterbitkan

ASN Dinas Kesehatan saat mengikuti Apel Gabungan, Senin (24/2). Dan ASN di lingkungan Pemkab Berau, diharapkan menjadi contoh yang baik sebagai abdi negara.(HUMAS) TANJUNG REDEB, DISWAY – Mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, maupun perkara lain yang melibatkan Aparatur Sipil Negera (ASN), diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik ASN. Perbup Nomor 19 tahun 2019, tidak hanya menyangkut persoalan moral di luar lingkungan kerja, namun juga di lingkungan kerja. “Agar ASN juga menjauh dari godaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik terhadap masyarakat, dan beretika dalam menjalankan tugas,” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Gazali, Selasa (25/2). Gazali juga mengaku, Perbup tentang kode etik ASN ini, juga bertujuan untuk mendorong ASN selalu menjaga martabat, dan kehormatannya. Sekaligus, agar lebih produktif. Selain itu, Perbup ini merupakan turunan dari Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Perbup ini untuk lebih menegaskan kembali kode etik pegawai negeri sipil,” ucapnya. Menurutnya, ASN adalah orang-orang pilihan, yang telah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi abdi negara. Bahkan, menjadi ASN adalah pilihan pribadi mereka. Sehingga, sebagai ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Dalam berbagai kesempatan, kami selalu menyoroti etika para ASN. Pak Bupati mengaku kerap mendapat laporan adanya ASN yang bermain proyek Pemerintah, kerap mangkir dari pekerjaan dan sebagainya,” jelasnya. Dia pun kembali menegaskan, ASN memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Terlebih yang bertugas di bagian pelayanan. Bagi ASN yang tidak produktif, ancaman sanksi berupa pemecatan. Pasalnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja ASN. Salah satu poinnya, adalah soal pemberhentian ASN. “Dalam aturan tersebut, ASN tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga bisa diberhentikan bila sudah pelanggaranya sangat berat,” tutupnya.*/ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: