Tiga Pria Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Pria Terancam 4 Tahun Penjara

AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar press rilis pengungkapan BBM ilegal, Selasa (25/2). (Hendra Disway) Tanjung Redeb, Disway  – Tiga pria berinisial Nu, Ju dan Mh diamankan jajaran Polres Berau, Minggu (23/2) dan Senin (24/2). Nu diamankan di Jalan Poros Bulungan-Berau, Kelurahan Gunung Tabur, sedangkan Ju dan Mh diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Redeb. Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro yang mewakili Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, ketiganya diamankan karena menimbun dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi izin. Ketiganya pun terancam 4 tahun penjara, sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dikatakan Rengga, dari Nu didapat barang bukti sebanyak 50 jeriken BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Dari pengakuan Nu, lanjutnya, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU yang ada di Gunung Tabur dan Tanjung Redeb. Selain membeli sendiri di SPBU, dia juga membeli melalui pengetap. “Pelaku melakukan penumpukan dan kemudian akan dijual ke pemesan ketika sudah banyak terkumpul,” ujar Rengga, kemarin (25/2). Sementara dari Ju dan Mh yang merupakan warga Nunukan, Kaltara, diperoleh barang bukti 2.040 liter solar. Rencananya, solar akan dibawa ke wilayah Kaltara. Keduanya menggunakan mobil box. “Mobil (box) itu diberhentikan oleh petugas Tim Rajawali di Jalan Gatot Subroto. Saat diperiksa, ternyata mobil itu memuat 2.040 liter Solar yang hendak dibawa ke Kaltara tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin dari instansi berwenang,” kata Rengga. Solar yang dibawa Ju dan Mh, lanjutnya, diperoleh dari warga yang antre di SPBU. Dan, akan dijual di Nunukan. “Per jeriken yang dijual di sana (Nunukan), tersangka memperoleh keuntungan Rp 150 ribu per jeriken,” ungkapnya. */ZZA/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: