Raperda RPJMD Paser 2025-2029 Disetujui DPRD, Bupati Sampaikan Tantangan dan Peluang Pembangunan
Penandatanganan naskah persetujuan Raperda RPJMD Kabupaten Paser 2025-2029, Selasa 8 Juli 2025.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa 8 Juli 2025.
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyampaikan tujuan utama RPJMD ini adalah untuk mewujudkan visi Paser TUNTAS, terakomodir dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah melalui rencana strategis (Renstra) 2025-2029.
Dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser juga telah dilalui, sehingga dianggap subtansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penyempurnaan atas saran dan masukan yang diberikan.
“Kami mengapesiasi kepedulian dan dukungan DPRD selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan dan program jangka menengah daerah,” kata dr Fahmi Fadli saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda RPJMD.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser turut diperhadapkan tantangan dalam 5 tahun kedepan, tantangan itu dinilai perlu adanya komitmen dan sinergitas antara eksekutif, legislatif, dan seluruh komponen masyarakat.
Adapun tantangan tersebut, yakni pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dari 3,77 persen menjadi 6,78 persen pada 2030, sementara struktur ekonomi Paser masih didominasi oleh sektor pertambangan.
“Peran pertambangan dan penggalian masih memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan PDRB sebesar 60,63 persen, untuk sektor lain seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 16,41 persen, dan industri pengolahan 6,80 persen,” tuturnya.
Kemudian, pada penigkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 75,13 poin 2024 menjadi 78,22 poin pada 2030, selanjutnya menurunkan tingkat kemiskinan dari 8,63 persen menjadi 6,22 persen, menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 4,53 persen menjadi 3 persen, juga mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan (rasio gini) dari 0,721 menjadi 0,260.
Terdapat juga peluang pembangunan yang bisa dimanfaatkan, yakni potensi Sumber Daya Alam (SDA) bisa dioptimalkan melalui pengembangan hilirisasi industri dan diversifikasi produk turunan.
Peluang lainnya, ada 10 poin dalam RPJMD Kaltim, diintervensi ke dalam pembangunan Kabupaten Paser, diantaranya pengembangan kawasan transmigrasi, peningkatan infrastruktur, penerapan ekonomi srikular dari sumber sampah rumah tangga.
Poin lainnya lagi, penguatan konektivitas listrik, perwujudan swasembada pangan, holtikultura, dan perkebunan, penguatan kapasitas pelayanan kesehatan dan tata kelola, pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan, pengelolaan risiko dan mitigasi bencana, dan pengembangan kawasan pelestarian budaya serta tanah ulayat masyarakat adat.
Terdapat juga peluang pembangunan kewilayahan yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029, Paser menjadi daerah pengembangan kawasan transmigrasi, letaknya di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau.
“Pengembangannya melalui pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi, retribusi aset, penataan persebaran penduduk dan penyediaan tenaga terampil,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

