Pembuat SIM Wajib Ikuti Tes Psikologi

Pembuat SIM Wajib Ikuti Tes Psikologi

ERICK BUDI SANTOSO. (ISTIMEWA) Samarinda, DiswayKaltim.com - Warga Kaltim, khususnya Samarinda, yang membut Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib mengikuti tes psikologi. Syarat tambahan ini bertujuan agar SIM dipegang oleh sesorang yang dinilia cakap dari segi jasmani maupun rohani. Sehingga dalam berkendara di jalan raya, bisa mengikuti peraturan rambu lalu lintas (lalin). “Peraturan ini kami terapkan pada Maret 2020. Persyaratan tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dan semua golongan SIM,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso pada Disway Kaltim, Minggu (23/2/2020). Diketahui, psikotes adalah mengukur aspek individu secara psikis. Tes bisa berupa tertulis atau visual dan evaluasi verbal yang teradministrasi. Bertujuan untuk mengukur fungsi kongnitif maupun emosional seseorang. Tes psikologi sudah diatur dalam tiga peraturan dan Surat Telegram (ST) Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri): Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, ST Kapolri No:ST/19683/X/2020 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Atau Psikologi Guna Pengurusan SIM, dan ST Kapolda Kaltim No:ST/175/II/YAN.1.1./Ditlantas tentang Pemberlakuan Tes Psikologi Untuk Seluruh Golongan SIM Baru Maupun SIM Perpanjangan. “Semua ini bertujuan untuk mewujudkan zero accident di jalan raya. Persyaratan psikologi ini ditambahkan untuk melengkapi tes kesehatan dari kedokteran. Ayo patuhi peraturannya dan berkendara yang aman,” ajak perwira menengah tinggi melati satu di pundak ini. (s/hry/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: