DPRD Samarinda Susun Raperda Limbah Domestik, Target Rampung Tahun Ini
Ketua Bamperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.-(Disway Kaltim/ Gilang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Penyusunan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Bamperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa Raperda ini ditargetkan rampung tahun ini dan harus segera disahkan menjadi Perda.
“Jadi, target kita untuk Raperda ini, tahun ini harus selesai dikerjakan. Harus selesai menjadi Perda,” tegas Kamaruddin.
BACA JUGA: Andi Harun Akui Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Open Dumping: Tunggu Akhir Tahun
BACA JUGA: Tekan 600 Ton Sampah Harian, TPA Sambutan Diperluas 30 Hektare dan Siapkan 10 Insinerator
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah Perda ini diberlakukan.
Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah pengelolaan limbah domestik dari rumah tangga, khususnya terkait penggunaan septic tank yang sesuai standar nasional.
“Jangan sampai masyarakat itu tidak membuat septic tank yang berstandar nasional. Karena di Samarinda ini, kalau rata-rata di rumah kita itu kan hanya pakai siring. Tidak dicor di bawahnya. Jadi, air limbahnya itu masuk ke tanah lagi. Nah, di sebelahnya ada sumur,” jelas Kamaruddin.
Kekhawatiran juga muncul dari aspek transportasi limbah. Menurutnya, pengangkutan tinja oleh mobil tangki perlu diatur agar tidak mencemari lingkungan.
BACA JUGA: Samarinda Darurat Sampah Plastik, Wali Kota Pimpin Serukan Peduli Lingkungan
BACA JUGA: Pemprov Kaltim akan Bangun Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik di Seluruh Kabupaten dan Kota
“Jangan sampai mobil tangkinya keluar, itu habis ngambil tinja, buangnya di sembarang tempat. Apalagi buangnya ke parit, atau buangnya ke sungai, itu melanggar. Masalah lingkungan hidup juga,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, Kamaruddin menyebutkan bahwa meski PUPR menangani aspek teknis, pengawasan harus tetap melibatkan DLH karena lembaga tersebut lebih memahami aspek pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
