BKSDA Evakuasi Burung Enggang dari Warga

BKSDA Evakuasi Burung Enggang dari Warga

Petugas BKSDA saat mengevakuasi burung enggang di Gang Elang, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur pada Jumat (21/2). Tanjung Redeb, Disway - Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), mengevakuasi seekor burung Enggang dari seorang warga Gang Elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (21/2), sekira pukul 15.00 Wita. Kepala SKW I BKSDA, Dheny Mardiono mengatakan, pihaknya mengevakuasi burung tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada burung Enggang jenis Kangkareng Hitam (Anthracoceros malayanus), yang dipelihara seorang warga. “Burung itu diserahkan ke kami setelah diberikan pemahaman. Bahwa, segala jenis burung enggang itu dilindungi jadi tidak boleh dipelihara dan dimiliki,” ujarnya. Lebih lanjut, setelah burung tersebut diamankan di Kantor BKSDA, pihaknya kemudian akan melakukan pengamatan. Apakah burung tersebut memungkinkan dapat dilepasliarkan, atau dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya. Pasalnya, burung tersebut masih sangat jinak, dan sudah terbiasa dengan manusia. Bahkan, ketika dilepaskan di luar kandang, tidak ada tanda-tanda ingin terbang menjauh dari manusia. Menurutnya, kalau sudah terlalu jinak, perlu dilakukan langkah rehabilitasi, untuk mengembalikan sifat alaminya agar mampu bertahan hidup setelah dilepasliarkan. “Karena jika dalam keadaan jinak dilepaskan, khawatir tidak bisa bertahan di alam bebas, karena pakannya sudah terlalu bergantung dengan manusia yang memeliharanya,” jelasnya. Dari keterangan warga yang memilihara, ujar Dheny, Enggang tersebut awalnya dibeli seharga Rp 500 ribu dari salah seorang warga yang saat itu menjual dua ekor burung yang tidak diketahui jenisnya. “Dari anakkan burung dipelihara hingga sekarang. Kami juga belum tahu jenis kelamin dan berapa usianya, yang jelas burung ini belum dewasa. Masih anakan,” terangnya Ketika ditanya, terkait apakah masih ada perburuan paruh enggang untuk dijual di wilayah Berau, diklaim pihaknya sejak 2 tahun terakhir, belum mendapatkan informasi adanya perburuan hingga perdagangan paruh burung Enggang atau Rangkong. “Tapi kalau di daerah lain seperti Jakarta, itu ada diperdagangkan terutama jenis Julang atau Rangkong Badak. Kalau di Berau belum ada kami dapat informasinya,” ujarnya. Untuk populasi enggang di Berau, memang masih kerap terlihat terbang, baik secara individu melainkan berkelompok kecil. Biasanya burung itu terlihat di beberapa wilayah yang memiliki hutan yang masih bagus, seperti kawasan pesisir selatan Berau, di wilayah Kelay, maupun Segah. Menurutnya, meskipun sering terlihat terbang di sekitar hutan, sebenarnya populasinya cukup rentan. Selain adanya ancaman dari perburuan liar, serta hilangnya habitat hutan yang didiami burung Enggang menjadi ancaman serius. “Jadi kalau tidak ada upaya konservasi yang dilakukan maka tidak menutup kemungkinan burung ini juga akan punah cepat atau lambat. Apalagi perkembang biakan burung enggang ini termasuk lama, karena hanya bertelur sebanyak dua butir dalam setahun bahkan dua tahun sekali,” bebernya. Selama Januari hingga Februari ini, pihaknya sudah mengevakuasi tiga burung dilindungi, yakni Elang hitam dari Labanan Kecamatan Teluk Bayur, Enggang di Tanjung Redeb, dan terakhir Enggang dari Gang Elang Kelurahan Rinding Teluk Bayur. “Nah, rencananya ketiganya ini akan dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan, setelah dinyatakan mampu bertahan hidup di alam bebas,” terangnya. Diterangkannya, perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi serta langka, diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah. Untuk mengantisipasi perburuan tersebut, pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait satwa dilindungi, khususnya kepada setiap pemerintah kampung dan toko penjualan satwa termasuk burung kicau. “Yang jelas kami tegas siapa yang mengeksploitasi satwa langka dan dilindungi, baik ditangkap untuk dimiliki dan dijual secara gelap itu akan ditindak sesuai aturan berlaku,” tandasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: