Eks TKI Malaysia Mengecer Sabu di Balikpapan

Eks TKI Malaysia Mengecer Sabu di Balikpapan

Arwin saat digiring petugas dengan kaki yang dibalut perban akibat diberi “timah panas”. (Hafizh/Disway) == Balikpapan, Diswaykaltim - Empat tahun menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia membuat Arwin (28) warga Jalan Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur mempunyai koneksi jaringan sabu internasional. Hal ini terungkap setelah Arwin diringkus Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan, Rabu (19/2) di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan. Tersangka tertangkap tangan membawa enam bungkus narkoba dengan berat total 300,3 gram. Ia mencoba melawan petugas yang berupaya menangkapnya. Tak hanya itu pelaku juga mencoba melarikan diri, hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Pistol jenis revolver yang diletuskan ke udara sebanyak tiga kali tak digubris pelaku, hingga akhirnya polisi melepaskan satu butir timah panas yang mengarah ke betis sebelah kiri tersangka. Pelaku akhirnya tumbang dan menyerah tanpa syarat. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kasat Reskorba Polresta Balikpapan, Kompol Pambudi mengatakan, Arwin merupakan target operasi jajarannya. Lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya usai kembali dari Negeri Jiran. "Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba ini. Pelaku merupakan TO kami," ujar Turmudi, Kamis (20/2). Dari pengakuan Arwin saat diamankan, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Acai asal Kalimantan Barat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Peran AR ini hanya sebagai kurir. Ia hendak menyerahkan sabu itu ke seseorang yang saat ini juga masuk DPO," jelas Kapolresta Balikpapan. Arwin tadinya hendak bertemu dengan orang yang akan menerima barang tersebut bernama Cece. Namun sebelum orang itu datang mengambil barang, lebih dulu polisi menangkap tersangka beserta barang bukti. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit handpone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, enam bungkus plastik kosong, Ringgit dan Rupiah. "Kami masih mengembangkan asal barang ini yang diduga dari Malaysia. Apalagi tersangka dulu TKI di sana," tambahnya. Arwin mengaku, dirinya baru empat kali menjadi kurir barang haram tersebut. "Biasa diupah Rp 3 juta," ujarnya. Meski terus menutupi siapa bandar di belakangnya, polisi melanjutkan penyelidikan. Akibat perbuatannya, Arwin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: