Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu 689,57 Gram

Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu 689,57 Gram

Kapolres Berau beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Berau, Kamis (13/2).(Hendra Irawan) Tanjung Redeb, Disway - Peredaran sabu-sabu di Kabupaten Berau, tak henti-hentinya. Akhir pekan lalu (8-9/2), Polres Berau berhasil mengamankan 689,57 gram sabu-sabu, dengan total 9 tersangka. Pada jumpa pers Kamis (13/2) sekira 16.30 Wita, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, sabu yang berhasil diamankan berkat pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya sejak 7 Februari lalu. “Jumlah itu terdiri 7 kasus dengan 9 tersangka. Yang mana 3 kasus diamankan oleh Polsek Teluk Bayur, dan 4 kasus oleh Sat Resnarkoba,” jelasnya didampingi Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nurhadi, dan Kasat Resnarkoba AKP Suharno, Kamis (13/2). Lebih lanjut, pengungkapan sabu lebih setengah kilogram itu berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka bernama Aris (39) yang merupakan warga Jalan Limunjan, Kecamatan Sambaliung. Aris diamankan di Jalan Kenari, Kampung Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur, ketika aparat Polsek Teluk bayur menerima laporan masyarakat kemudian menindaklanjutinya. Setelah mengetahui identitasnya, unit reskrim dan anggota pospol Labanan kemudian melakukan patroli, dan berhasil mengamankan pelaku. “Saat menggeledah tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan 1 poket besar yang diduga sabu-sabu dengan berat 29,30 gram, dan 3 poket sabu sedang dengan berat 4,44 gram, beserta barang bukti lainnya,” ujarnya. Dari pengembangan yang dilakukan petugas kepada tersangka, Aris mengaku telah memberikan sabu ke salah seorang warga yang berada di Jalan Angsa Laut, Labanan Jaya bernama Dody Alfiansyah (25). Dia diduga telah menerima sabu dari Aris seberat 0,91 gram. Pengembangan tak berhenti sampai di situ, dari keterangan Aris juga, Unit Reskrim Teluk Bayur bersama Sat Resnarkoba didukung Sat Brimob, yang dipimpin Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nuhradi berhasil menangkap Udin (55) warga RT 09 Maluang, Minggu (9/2) sekira pukul 00.05 Wita. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 12 poket besar yang diduga sabu dan 8 poket sabu berukuran sedang dengan berat keseluruhan 626,37 gram. Ada juga 1 timbangan merk camry abu-abu, dua unit HP, dan barang bukti lainnya. “Jadi Aris ini mendapatkan sabu dari si Udin,” terangnya Dikatakan Edy juga, saat hendak diamankan, Udin mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus melumpuhkan pelaku dengan menembakkan peluru tajam di kakinya. “Pelaku ini berusaha kabur terpaksa anggota melepaskan dua tembakan ke arah kaki pelaku,” ujarnya. Meskipun telah menangkap bandarnya, petugas kembali melakukan pengembangan. Dari pengakuannya, ternyata sabu tersebut sudah diedarkan kepada 6 orang tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Sat Resnarkoba di Tanjung Redeb. Enam tersangka itu diamankan pada Jumat (7/2) lalu, yakni yaitu Df (29) yang diamankan di Jalan H. Isa III pada 7 Februari lalu dengan barang bukti 0,67 gram sabu, Sr (40) diamankan di Jalan Durian III, dengan barang bukti 10,66 gram sabu, kemudian Re (29) di Jalan Durian III, dengan barang bukti 0,81 gram sabu. Kemudian polisi juga mengamankan 3 tersangka yang berinisial Fr (35), Hn (44), dan Sd (43) di satu lokasi di Jalan Teratai, Tanjung Redeb dengan barang bukti sabu seberat 16,41 gram. “Kami menduga mereka ini satu jaringan, karena barang bukti yang didapatkan saling berkaitan,” terangnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada para tersangka Udin, sabu tersebut didapatkannya dari pria berinisial SY di wilayah Bulungan, Kalimantan Utara. Sabu itu diambil langsung oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Akan tetapi kata dia, saat pihaknya hendak mengungkap bandar besar yang menyuplai sabu ke tersangka udin, diakuinya sudah tidak bisa dilakukan. Pasalnya, SY saat ini tengah melarikan diri karena menjadi target aparat kepolisian Bulungan. “Sabu itu diambil dulu oleh pelaku, setelah terjual uangnya akan dikirim dengan cara ditransfer. Dari pengakuannya, setiap 50 gram sabu dihargai sebesar 30 juta rupiah, jika jumlah sabu sekitar 689,57 gram tinggal dihitung saja. Sekitar lebih Rp 400 juta lah harganya,” bebernya. Ia mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya itu merupakan pengungkapan sabu terbesar di awal tahun 2020. Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. Sementara itu, Udin yang terduduk di kursi roda menyampaikan kepada awak media, sabu seberat lebih setengah kilo itu didapatkan dari Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan. Ia mengaku memesan sabu untuk diedarkan sendiri di Berau. “Saya nekat ingin memperbaiki diri,” jelasnya. Saat ditanya, sudah berapa banyak uang yang telah dihasilkan dari bisnis sabu? Dia mengaku belum mendapatkan hasil apa-apa dari sabu tersebut. “Tapi narkoba itu belum sempat jadi uang, sudah tertangkap,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: