Syarat Unikarta Jadi Kampus Negeri

Syarat Unikarta Jadi Kampus Negeri

Wakil Rektor I Unikarta Ince Raden. (Rafii/Disway Kaltim) Kukar, DiswayKaltim.com – Pemerintah Daerah (Pemda) dan pimpinan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong sedang berupaya mengubah status kampus tersebut. Dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun sebelum itu, Kampus Ungu itu harus memenuhi tiga syarat. Di antaranya memiliki lahan seluas 30 hektare, sejumlah dosen tetap, dan program studi (prodi). “Untuk mendorong ke PTN, kita harus menyiapkan semua perangkat itu. Termasuk SDM dan sebagainya,” ucap Wakil Rektor I Unikarta Ince Raden kepada Disway Kaltim, Rabu (12/2/2020). Demi memuluskan tahapan-tahapan itu, Ince mengaku perlu dilakukan pembicaraan yang lebih intensif. Antara Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) selaku badan penyelenggara, rektorat, dan Pemda Kukar. Tujuannya untuk menyatukan gagasan. Dalam artian, setelah status kampus didorong menjadi negeri, semua pihak yang terlibat bisa memahami konsekuensi yang akan terjadi apabila Unikarta dijadikan PTN. “Harapan saya badan penyelenggara (YKK), pihak universitas, dan Pemda harus satu suara terlebih dahulu,” imbuh Ince. Dari tiga syarat yang harus dipenuhi Unikarta untuk menjadi PTN, baru prodi yang memenuhi syarat. Kampus ini memiliki 11 prodi dan satu program pascasarjana. Sedangkan jumlah dosen, Unikarta baru memiliki 120 dosen tetap. Untuk lahan, Unikarta hanya memiliki 2,5 hektare. Itu pun masih bertatus pinjam pakai. Belum dihibahkan oleh Pemda ke YKK. “Kendalanya masih ada di adminitrasi,” pungkas Ince. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: