Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Dimulai Besok, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Ilustrasi.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai besok, Selasa (8/4/2025).
Program bertajuk Gratispol atau Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan berlangsung selama hampir tiga bulan hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, menyampaikan bahwa pemutihan mencakup pembebasan atas tunggakan pokok dan denda PKB.
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur yang masih memiliki tunggakan pajak.
BACA JUGA: Target PAD PPU 2025 Naik Tajam! Pajak Kendaraan dan Digitalisasi Jadi Andalan
BACA JUGA: Target Pendapatan Pajak Kendaraan di Paser Menurun setelah Opsen Berlaku
“Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam momen menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda,” ujar Ismiati belum lama ini.
Bapenda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor UPTD PPRD terdekat atau mengakses layanan daring yang tersedia.
"Kami berharap pelaksanaan program ini berjalan lancar dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kepatuhan pajak di Kalimantan Timur," tutup Ismiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: