Bagaimana Hukumnya Menjadi Imam Salat Tarawih Via Live Streaming TikTok

Bagaimana Hukumnya Menjadi Imam Salat Tarawih Via Live Streaming TikTok

Tarawih live streaming.--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sempat beredar sebuah video viral seorang menjadi imam salat tarawih secara streaming melalui TikTok. Pertanyannya, apakah hal ini sah atau tidak?

Dalam video tersebut, sang imam terlihat memimpin salat jamaah sambil menjalankan live streaming, yang bahkan disaksikan oleh lebih dari 6.300 pengguna.

Fenomena ini pun memicu beragam tanggapan. Sebagian mempertanyakan etika serta kekhusyukan ibadah dalam kondisi demikian, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk inovasi dalam berdakwah.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan syariat terhadap praktik ini? Dikutip nu online, dalam permasalahan ini, perlu ditinjau dari dua aspek utama, yaitu keabsahan dan etika dalam salat.

BACA JUGA:Apa Beda Sedekah, Hibah dan Hadiah, Begini Penjelasannya?

Secara fikih, salat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.

Namun, dari sisi etika, melakukan live streaming saat salat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Padahal, khusyuk merupakan salah satu aspek paling penting dalam salat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah. Sesuai dengan firman-Nya dalam surat Thaha:

Artinya, “Tunaikanlah salat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).

Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya shalat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.

Tidak sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam ibadah.

Sebaliknya, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk fokus dan menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan. 

Imam Nawawi menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh. Beliau mengatakan:

Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada salat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar)."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: