IKPPNI Desak Presiden Deklarasikan Selat Sumatera dan Tegaskan Peran BAKAMLA

Ketua Umum IKPPNI, Capt. (C) Dwiyono Soeyono. -istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) mengajukan dua usulan strategis kepada Presiden RI melalui surat terbuka.
Ketua Umum IKPPNI, Capt. (C) Dwiyono Soeyono menegaskan bahwa usulan ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya yang berfokus pada kedaulatan maritim dan efisiensi tata kelola keamanan laut Indonesia.
Dalam surat terbuka tersebut, IKPPNI mengajukan dua rekomendasi utama.
Pertama, mendeklarasikan Selat Sumatera sebagai pengganti nama Selat Malaka, dan kedua, menjaga agar Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) tetap pada fitrahnya sebagai lembaga penegakan hukum di laut tanpa menggeser peran Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Menurut Capt. Dwiyono, penamaan wilayah perairan di antara Pulau Sumatera dan Semenanjung Malaysia selama ini tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia.
Dalam dokumen International Maritime Organization (IMO), ia menyebut kawasan tersebut dikenal sebagai Straits of Malacca and Singapore (SOMS).
Yang mengindikasikan minimnya pengakuan terhadap peran Indonesia dalam tata kelola pelayaran di perairan strategis tersebut.
"Kami sebagai pelaut niaga Indonesia merasa miris saat melintasi wilayah tersebut, karena tidak ada satu pun pengaturan tata kelola yang menunjukkan kedaulatan penuh Indonesia di perairan itu," ujar Capt. Dwiyono melalui rilis resmi yang diterima media ini, Selasa (18/3/2025).
IKPPNI pun menegaskan bahwa sesuai dengan mandat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS), negara yang memiliki gagasan lebih baik dalam tata kelola keselamatan pelayaran internasional dapat mengajukan perubahan nomenklatur wilayah perairannya.
Langkah awal yang direkomendasikan IKPPNI adalah memastikan bahwa semua peta navigasi yang diterbitkan oleh Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (PUSHIDROSAL) sudah mencantumkan nama Selat Sumatera.
Selain aspek kedaulatan, perubahan nama ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi positif bagi Indonesia.
Dengan diakuinya Selat Sumatera dalam navigasi internasional, menurut Capt Dwiyono, Indonesia dapat lebih leluasa mengatur kebijakan pelayaran dan pungutan layanan pelabuhan, yang selama ini lebih banyak dikendalikan oleh pihak luar.
Isu lain yang disoroti dalam surat terbuka tersebut adalah peran dan nomenklatur BAKAMLA.
Capt Dwiyono menjelaskan bahwa sejak terbentuknya BAKAMLA dari transformasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terdapat upaya untuk mengadaptasi nama "Sea and Coast Guard" dalam struktur organisasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: