Wabup PPU Imbau ASN Hentikan Aktivitasnya 30 Menit sebelum Azan

Wabup PPU Imbau ASN Hentikan Aktivitasnya 30 Menit sebelum Azan

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin tengah memberi arahan kepada para ASN di kantornya. -ist--


Banner PPU 2025--

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU, agar tidak melalaikan waktu-waktu ibadah ketika berada di kantor tempat bekerja, terlebih ketika Ramadan seperti saat ini.

Bahkan dirinya minta kepada seluruh pegawai untuk menghentikan seluruh aktivitasnya di kantor selama 30 menit sebelum memasuki waktu salat.

“Terlebih di bulan puasa ini, saya mengimbau minimal 30 menit sebelum Azan seluruh pegawai harus sudah menghentikan aktivitasnya di kantor untuk persiapan melaksanakan salat berjamaah,” kata Waris Muin di sela-sela kunjungannya ke sejumlah ruangan kerja di Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Kamis 13 Maret 2025.

Waris juga mengatakan, dirinya akan mengusulkan untuk pembangunan Musala di belakang Kantor Bupati PPU. Selama ini menurutnya, Musala yang ada di kantor pusat pemerintahan Kabupaten PPU tersebut belum memadai bahkan sangat disayangkan karena terkadang jamaah harus antre ketika akan melaksanakan salat berjamaah.

“Kita punya Masjid Agung yang ada di Kelurahan Nipah-nipah, tetapi kalau hanya untuk sekedar salat lima waktu berjamaah dari kantor Bupati PPU kan kejauhan, makanya kita harus punya Musala yang bisa digunakan pegawai kita yang lebih luas di belakang kantor Bupati PPU,” ujarnya.

Dia menambahkan, rencananya Musala tersebut juga dilengkapi bangunan tempat beristirahat bagi pegawai atau bahkan dilengkapi kantin, sehingga pegawai tidak harus jauh ketika beristirahat siang untuk membeli makanan.

“Mudah-mudahan keinginan kami ini dapat segera terwujud sehingga ibadah salat berjama’ah kita disini dapat terlaksana lebih baik kedepannya,” harapnya.

Abdul Waris Muin juga kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai. Menurutnya terkait ASN maupun THL semua telah ada aturannya, termasuk terkait jam kerja pegawai sehingga jika aturan itu masih dilanggar maka yang bersangkutan telah melakukan korupsi waktu.

“Kami tidak mau lagi melihat itu terjadi di PPU. Ke depan saya juga tidak mau melihat ada pegawai keluyuran di luar kantor ketika jam kerja berlangsung,” imbuhnya. (Humas6/Humprot/DiskominfoPPU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: