Akses Jalan Selerong-Teratak Ditutup, Polisi Mediasi Pemilik Lahan dan Pemerintah

Akses Jalan Selerong-Teratak Ditutup, Polisi Mediasi Pemilik Lahan dan Pemerintah

Akses Jalan Selerong-Teratak yang ditutup.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Penutupan jalan yang menghubungkan Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, dan Desa Teratak, Kecamatan Muara Kaman, menjadi perbincangan hangat.

Jalan ini sebelumnya menjadi akses utama warga, namun kini ditutup menggunakan pagar kayu. Akibatnya, warga harus mencari jalur alternatif yang lebih jauh dan memakan waktu lebih lama.

Menurut penuturan Kepala Desa Selerong, Badrun, penutupan ini bermula dari gugatan pemilik lahan yang mengklaim tanah tersebut masih menjadi miliknya. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai ganti rugi dari pihak terkait. Baik dari pemerintah maupun perusahaan.

"Pemilik lahan mengatakan bahwa dulunya itu hanya jalan setapak, tetapi kemudian digunakan masyarakat sebagai akses utama. Setelah 10-20 tahun, baru muncul permasalahan ini," jelasnya, Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Ini Daftar Larangan dan Imbauan Pemkab Kukar Selama Ramadan

BACA JUGA:Ketua KONI Kukar Chairi Anwar Upayakan Tidak Bergantung dengan APBD

Menurut Badrun, pemilik lahan merasa dirugikan karena tanahnya dipakai tanpa ada ganti rugi. Ia kemudian mengajukan gugatan untuk menutup akses tersebut hingga ada kepastian hukum mengenai status lahan.

"Setelah 20 tahun, pemilik lahan menggugat. Jika berbicara hak, memang mereka memiliki tanah di sana. Namun, di sisi lain, masyarakat juga bergantung pada akses tersebut," tuturnya.

Sebagai alternatif, warga kini dapat melewati jalan daerah Lekaq Kidau. Namun, kondisi jalan tersebut masih berbatu dan kurang nyaman dilewati, terutama bagi pengendara roda dua.

"Ada jalan lain di daerah Lekaq Kidau. Keadaannya masih berbatu, jadi untuk sementara, warga harus melewati jalur tersebut hingga ada keputusan lebih lanjut," ucapnya.

BACA JUGA:Bawa Kabur Anak di Bawah Umur dari Tenggarong, Ditangkap di Kalimantan Selatan

BACA JUGA:Chairil Anwar Resmi Pimpin KONI Kukar Periode 2025-2027

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Nugraha Putranto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan camat, kepala desa, dan pemilik tanah guna mencari solusi terbaik.

"Kami sudah menerima laporan dan telah melakukan mediasi pertama. Jika tidak ada hambatan, mediasi kedua akan segera dilakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: