King of The King Kutim Diringkus

King of The King Kutim Diringkus

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti ke hadapan wartawan. (ist) === SANGATTA- Dua pengurus King of The King di Kutai Timur (Kutim) ditetapkan tersangka oleh Polres Kutim. Kelompok pimpinan Mr Dony Pedro ini dianggap meresahkan masyarakat. Penyebarannya yang cukup masif terus dipantau polisi. Dua orang ini berinisial BU dan Z. Mereka koordinator King of The King Kutai Timur. Mereka telah berseragam tahanan ketika Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dan jajarannya menggelar konferensi pers di Mapolres Kutim, Kamis (30/1) siang. “Sudah kami pantau. Mereka memiliki sekira 40 anggota di Kaltim. Tersebar di Kutim, Berau, dan Samarinda,” ungkap Indras. Kapolres menjelaskan, pada Rabu (29/1) Suharminto melapor ke Mapolres Kutim bahwa April 2019 saat ia mendaftarkan diri ke Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) diminta membayarkan uang pendaftaran Rp 1,7 juta. IMD adalah nama lain dari King of The King. Uang itu mesti disetor kepada Zakaria selaku Ketua IMD Kaltim. Sekarang jabatan itu digantikan Buntoha sebagai Ketua IMD Kaltim. Dengan janji akan diberikan aset dana amanah Allah 2019 oleh Mr Dony Pedro pada Agustus 2019 senilai Rp 3 miliar. Namun sampai saat ini belum diberikan sepeser pun. Atas kejadian itu, Suharminto mengalami kerugian Rp 5,5 juta sebagai uang pendaftaran. Ia meminta agar kasus itu segera diproses hukum. Adapun alat bukti yang diamankan selembar surat konfirmasi dari BNI, selembar surat BNI, selembar pembukaan gerbang kesejahteraan RI dan Bangsa-Bangsa dari Lembaga Penata Keadilan dan Kesejahteraan RI dan Bangsa-Bangsa, selembar aset induk dunia, selembar surat dari BJR, selembar surat dari Union Bank Switzerland, selembar Prosedur Pemeliharaan dan Pengelolan Aset Bank Dunia UBS, tiga lembar daftar nama penerimaan aset amanah Allah SWT, tiga ID card IMD, satu buku tabungan BNI atas nama Buntoha, selembar spanduk penyambutan Mr Dony Pedro, dan satu unit ponsel merah maroon. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. (eko/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: