Pinjam Motor Tak Dikembalikan Selama Dua Bulan, Wanita Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Pinjam Motor Tak Dikembalikan Selama Dua Bulan, Wanita Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus penggelapan. -M Sahrul -nomorsatukaltim.disway.id

PASER, NOMORSATUKALTIM - Seorang wanita berinisal NJ (31) asal Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser harus berurusan dengan polisi usai dituding menggelapkan motor yang dipinjamnya.

 

NJ awalnya meminjam Motor matik merek Yamaha Fazzio namun tak kunjung dikembalikan sampai dua bulan lamanya, dimana akhirnya pemilik motor khawatir kendaraanya hilang dan melaporkan ke Polisi.

 

Motor itu sudah dibawa sejak 14 Desember 2024, karena tak kunjung dikembalikan, polisi melakukan pencarian setelah menerima laporan. NJ ditangkap saat berada di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada 11 Februari 2025.

 

“Korban awalnya meminjamkan sepeda motor kepada tersangka dengan alasan hanya digunakan sebentar. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA: Posyandu Dahlia Kelurahan Tanah Grogot Dipindahkan ke Bangunan Baru

Pemilik motor yang merupakan warga Desa Suatang meminjamkan kendaraanya karena saat itu NJ mengaku hanya digunakan sebentar, setelah lama dipakai, NJ kemudian dihubungi namun tak juga dikembalikan dengan berbagai alasan.

 

“Korban berulang kali menghubungi tersangka, namun hanya diberi alasan yang berbelit-belit,” jelasnya.

 

Polisi mendapati barang bukti motor yang di bawa oleh NJ di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: