Sekda Sri Tanggapi Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kaltim

Sekda Sri Tanggapi Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kaltim

Sekda Kaltim Sri Wahyuni. -salsabila/disway-

Dia menekankan, Pemprov Kaltim berharap media saat ini mampu profesional, bukan sekadar menyampaikan berita.

"Media yang baru berkembang di Kaltim tidak akan dihalangi untuk berpartisipasi dalam ekosistem media, asalkan mereka terus berbenah, terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,"

"Yang penting adalah kita akan terus membina dan mendukung media untuk menjadi lebih baik,” tandas Sri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, H Muhammad Faisal mengatakan, sosialisasi terkait Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Polresta Samarinda Lakukan Tanam Jagung Serentak

“Insyaallah, sebelum hari valentine atau setelah perayaan Imlek atau Gong Xi Fa kita akan melakukan sosialisasi,” ungkap Faisal.

Adapun, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait. Supaya pengelolaan media komunikasi publik lebih jelas.

"Kami juga memberi kesempatan bagi media baru untuk berkembang dengan bimbingan yang tepat. Dengan prosedur pengelolaan media yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku," urainya.

Tak hanya itu, Faisal bilang, pihaknya juga akan memastikan setiap media yang terlibat memiliki izin yang sah dan mengikuti prosedur yang benar.

Ia juga berharap, regulasi tersebut lebih terstruktur dan terus berkembang dengan lebih profesional, berintegritas, juga menjaga independensinya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

”Semoga para pelaku media yang lama maupun yang baru dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Pergub, agar bisa meningkatkan kualitas komunikasi publik di daerah ini" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: