Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Paser Tunggu Juknis

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Paser Tunggu Juknis

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam (Sahrul/Disway Kaltim)--

BACA JUGA : Dua SMP Baru Akan Diresmikan Saat Momen HUT Balikpapan

Diketahui, jumlah tenaga pendidik berstatus ASN di Kabupaten Paser ada sebanyak 2.354 orang mencakup guru SD dan SMP sederajat, sementara tenaga pendidik dengan status PPPK sementara terdata ada 535 guru yang lolos seleksi tahap pertama.

Dengan adanya redistribusi guru ASN bisa ditempatkan di sekolah swasta dapat menjawab kebutuhan guru untuk daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Kabupaten Paser tidak termasuk daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masuk wilayah 3 T, hanya lima kabupaten yang masuk wilayah 3T, yaitu  Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Berau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: