Dishub Samarinda Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah, Kata Pengamat …..

Dishub Samarinda Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah, Kata Pengamat …..

Ilustrasi pelajar mengendarai sepeda motor di sekolah. --

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengeluarkan surat edaran melarang pelaja SMP-SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah, tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan itu tertuang melalui surat edaran dengan Nomor 500.11.1/ 021/100.05, perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) bagi pelajar.

Dalam isi surat tersebut, Pemkot Samarinda berencana untuk menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bagi anak usia sekolah.  Larangan ini merupakan langkah Pemkot Samarinda untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan rencana pengadaan angkutan massal telah disusun dan dianggarkan guna menjadi solusi atas berlakunya pelarangan itu.

BACA JUGA:Usulan Komisi III DPRD Samarinda Agar Kemacetan Simpang Tiga PM Noor Berkurang: Tertibkan Pedagang Sekitar

BACA JUGA:Tingkatkan Infrastruktur Drainase, Komitmen Pemkot Atasi Persoalan Banjir di Samarinda

“Perencanaan sudah siap, tinggal nanti seperti apa tindak lanjut dari Wali Kota Samarinda. Ini sudah kami bahas sejak 2024 lalu,” ungkap Manalu belum lama ini.

Sesuai dengan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyatakan bahwa individu di bawah usia 17 tahun belum dapat memiliki SIM C untuk mengemudikan kendaraan roda dua.

"Di Samarinda banyak kecelakaan di usia-usia produktif. Gambarannya anak-anak sekolah yang naik sepeda motor masuk ke usia produktif. Larangan ini khusus untuk pelajar yang belum memiliki SIM," kata dia.

Mengacu pada ketetapan Undang-Undang ini, Pemkot menginstruksikan kepada sekolah-sekolah dalam wilayah Samarinda pada tingkat SLTP dan SLTA sederajat untuk melarang pelajarnya mengendarai kendaraan bermotor roda 2 ke sekolah.

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Bakal Bangun IPA PDAM Setiap Tahun, Segini Besaran Anggarannya

Selain itu, tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar di lingkungan sekolah.

"Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah, untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku," terangnya.

Terkait nantinya ada pelajar yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi khusus kepada para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah, khususnya yang belum memiliki SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: