Visum Yusuf Tak Ada Tanda Kekerasan, Wakapolres: Kasus Ini Belum Ditutup
Samarinda, DiswayKaltim.com - Masih soal Yusuf. Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono SIK MH bersama Kasat Reskrim Kompol Damus Asa SH SIK dan Dokter Forensik RSUD AW Syahranie Dr Kristina Uli Gultom, akhirnya menggelar konferensi pers perkembangan kasus M Yusuf Ghazali yang berlangsung di ruang vicon Polresta Samarinda, Kamis (23/01/2020). Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan Ahli Forensik yang disampaikan Kepala Tim Ahli Forensik Dr Kristina Uli Gultom, saat proses pemeriksaan jenazah, tim ahli tidak menemukan adanya tanda kekerasan atau indikasi pembunuhan secara sengaja pada jenazah Yusuf. Ia menjelaskan bahwa sisa tulang leher yang masih melekat hingga ke tulang punggung bagian bawah, semuanya masih lengkap. Meski ada sebagian lainnya yang terlepas, namun tidak ditemukan yang patah. "Pemeriksaan visum yang telah dilakukan tidak menunjukkan adanya luka-luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan itu kami lakukan pada 8 Desember 2019 lalu. Memang dari tulang leher pertama dari bagian paling atas sampai ke ruas-ruas itu tidak ditemukan adanya patahan tulang maupun bekas tulang yang dipatahkan," jelasnya. Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan jenazah, hanya ditemukan benda-benda seperti pasir, daun, ranting pohon dan ditemukan sisik hewan reptil di paha sebelah kanan korban. Namun lebih jauh, Kristina tidak dapat memastikan apakah jenazah tercabik atau karena kondisi jenazah yang sudah membusuk dan jaringan-jaringannya yang sudah hancur. Sebelumnya, diberitakan hasil tes DNA menunjukkan temuan jasad tanpa kepala tersebut adalah benar milik M Yusuf Ghazali. Hal itu juga dibenarkan Kristina, jika dari pemeriksaan DNA hasilnya identik bahwa jenazah yang diperiksa itu adalah Yusuf, putra dari Bapak Bambang Sulistyo. "Dari hasil tes DNA, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi - saksi, Polresta Samarinda menetapkan tersangka karena kelalaian petugas yang ada di tempat penitipan tersebut," jelas Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono. Dari hal tersebut M dan TS disangkakan akan melanggar pasal 359 KUHP. "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. Meski begitu, Wakapolresta Samarinda menegaskan, dengan telah ditetapkannya 2 orang tersangka, secara tegas dirinya mengatakan bahwa kasus ini belum ditutup dan masih terus dikembangkan. "Apabila dari masyarakat memiliki informasi terkait kasus ini tolong disampaikan kepada kami sambil kita mencari fakta - fakta terbaru," imbuh Wakapolresta Samarinda. (ar/dah) Berita Terkait: Kematian Yusuf Sisakan Misteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: