ASN Kukar Wajib Belanja di Pasar Mangkurawang, Minimal 200 Ribu Per Hari
Sekda Kukar saat melakukan Kunjungan ke Pasar Mangkurawang.-istimewa-
Produk-produk yang dijual juga rutin diperiksa oleh BPOM dan Tim Pasar Sehat Provinsi Kaltim, sehingga terjamin keamanannya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pasar tradisional dapat bersaing dengan swalayan modern. Gerakan ini adalah langkah nyata untuk mendukung pedagang lokal dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Sunggono.
Para pedagang menyambut positif program ini. Sumiati, seorang pedagang ikan yang telah lima tahun berjualan di Pasar Mangkurawang, merasa kebijakan ini membawa harapan baru bagi kelangsungan usahanya.
“Dengan program ini, pengunjung pasti lebih ramai. Kami pedagang tentu akan sangat terbantu karena dagangan bisa lebih cepat laku,” ujarnya penuh harap,pada Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi
Ia berharap program ini dapat berjalan secara konsisten dan membawa dampak nyata bagi para pedagang kecil di Pasar Mangkurawang.
Gerakan ini akan dimulai dengan sosialisasi intensif hingga 2 Januari 2025. Sebelum diberlakukan efektif mulai 3 Januari 2025. Jadwal belanja ASN, karyawan BUMN, dan BUMD akan diatur bergilir oleh masing-masing instansi.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap pasar tradisional kembali menjadi pusat perdagangan yang hidup dan mampu bersaing dengan pasar modern.
Sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: