Tersangka Pengedar Sabu-Sabu dari Malaysia Mengaku Wartawan
Kelima tersangka saat press release di hadapan awak media, Selasa 16 Juli 2019. (Ariyansah NK/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Dua tersangka komplotan pengedar sabu-sabu yang dicokok Polda Kaltim, 12 Juli 2019 lalu di jalan poros Teluk Bayur-Labanan, Berau, mengaku sebagai wartawan. "Memang mereka mengaku kesehariannya sebagai wartawan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury kepada DiswayKaltim.com, Rabu (17/7/2019). Kedua tersangka dimaksud adalah Muhajir dan Harianto. Polisi mengamankan 3 kartu identitas wartawan atas nama keduanya. Dari keterangan di kartu tersebut, diketahui keduanya adalah wartawan media cetak yang berkantor di Samarinda. "Kata tersangka, kantor medianya itu di Samarinda. Tapi saya kurang tahu juga medianya itu," kata Akhmad Saury. Selain mengamankan kartu pers, polisi juga mengamankan kartu tanda anggota lembaga swadaya masyarakat juga milik Muhajir dan Harianto. Diberitakan sebelumnya, jajaran Subdit I Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran sabu dari Malaysia. Sebanyak 5 orang diringkus dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih. (sah/eny) Berita Terkait: 6 Kilogram Sabu dari Tawau Gagal Edar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: