Bawa Sabu 1 Kilogram Disamarkan dalam kemasan Teh, Pria Asal Samarinda Ini Diamankan di Polda Kaltim
Tersangka AS (48) saat ditangkap beserta barang bukti.--
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: