Aparat TNI Mahulu Amankan 2 Senjata Rakitan dan 7 Butir Kaliber Milik Warga
Pelaksanaan tes CPNS di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu 2024.-Istimewa -
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Satgas Intelijen Kodam VI/Mlw dan Satgas Pamtas Yon Zipur 8/SMG di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil mengamankan dua buah senjata rakitan dari seorang warga berinisial PM.
Dua buah senjata rakitan tersebut diserahkan langsung oleh PM di Balai Adat Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Selasa (19/11/2024).
Serka Muzakkir M, salah satu anggota satgas Intelijen Kodam VI/Mlw mengatakan, kepemilikan senjata rakitan tersebut bermula adanya informasi dari Satgas Pamtas Yon Zipur 8/SMG yang sebelumnya melakukan komsos di wilayah itu.
Setelah mendapati warga yang memiliki senjata rakitan, Satgas Pamtas Yon Zipur 8/SMG dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mlw kemudian rutin melakukan penggalangan atau edukasi kepada masyarakat, terkait bahaya kepemilikan senjata rakitan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.
BACA JUGA:Debat Pilkada Mahulu 2024: Mayang-Stanis Khawatir Gagasan Paslon 02 Ganggu Kelestarian Adat
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Mahulu, Bulan-Fathra Komitmen Percepat Pembangunan Berkelanjutan
Penggalangan tersebut bertujuan agar warga pemilik senjata rakitan itu bisa menyerahkan barang berbahaya itu kepada petugas.
“Pada hari telah dilaksanakan Penyerahan senjata dua pucuk, Laras panjang dan Laras pendek jenis rakitan dengan amunisi 7 butir kaliber 9 mm oleh Saudara PM,” jelas Serka Muzakkir M dalam keterangan tertulisnya.
Dua buah senjata rakitan tersebut kemudian dibawa ke Pos Pamtas di Kecamatan Long Bagun untuk diamankan, sehingga tidak membahayakan keselamatan warga setempat, termasuk sang pemilik (PM).
“Berdasarkan keterangan dari PM bahwa, senjata rakitan laras panjang tersebut adalah milik almarhum orang tuanya, yang dulu digunakan untuk berburu namun sudah tidak digunakan lagi,” ujar Serka Muzakkir M.
BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim Tinjau Gudang Logistik KPU Mahulu, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024
Serka Muzakkir menambahkan, senjata rakitan itu diserahkan secara sukarela oleh PM. Sebab PM menyadari bahwa kepemilikan senjata rakitan sangat berbahaya bagi keselamatan orang lain.
“PM bersedia menyerahkan senjata rakitan miliknya tersebut kepada aparat yang bertugas di perbatasan Indonesia Malaysia,” terangnya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mahulu agar tidak menyimpan senjata rakitan, sebab sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: