DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Laksanakan Reklamasi
Muhammad Samsun, saat diwawancarai langsung-Disway/Salsa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Persoalan lubang tambang batu bara kerap kali terbengkalai begitu saja di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut menjadi perhatian serius Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kaltim.
Ia mengkritisi rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan reklamasi, yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Pria yang akrab disapa Samsun itu menekankan, bahwasanya perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk menutup dan memulihkan area yang telah dieksploitasi, sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikan, ia juga menyoroti banyaknya perusahaan justru berupaya menghindari tanggung jawab tersebut.
BACA JUGA : Anggota DPRD Kaltim Ungkap Keluhan Warga Samarinda soal Air Bersih
“Menghasilkan keuntungan besar, tapi dana jaminan reklamasi yang disiapkan jauh dari cukup untuk menutup biaya pemulihan lingkungan. Akibatnya, reklamasi sering diabaikan,” katanya kepada Nomorsatukaltim.
Samsun menyebut, besaran jamrek yang ditetapkan pemerintah saat ini terlalu kecil dibandingkan kebutuhan riil di lapangan.
Hal ini, menurut Samsun, menjadi salah satu alasan utama perusahaan merasa enggan memprioritaskan reklamasi.
“Jika dana jamrek tidak ditingkatkan, perusahaan akan terus mencari cara untuk menghindari kewajibannya. Pemerintah harus segera merevisi kebijakan ini,” tegasnya.
BACA JUGA : Digelar di Balikpapan, Debat Kedua Pilkada Mahulu Berlangsung Sukses
Samsun bilang, lubang tambang yang terbengkalai bukan sekadar merusak lingkungan, namun juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Sejumlah insiden tragis telah terjadi di sekitar lubang tambang, termasuk korban jiwa, yang seharusnya menjadi peringatan serius.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut nyawa. Pemerintah harus lebih tegas menegakkan aturan, dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan,” imbuh Samsun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: