Amil Tanpa SK

Amil Tanpa SK

Konflik Baznas Samarinda versus Pokja 30 sudah berlabuh di Komisi Informasi (KI). Kini keduanya menanti putusan sidang. Kendati tak ada sanksi yang begitu berat menanti, tapi kasus ini menarik untuk dicermati. Kenapa Pokja 30 menuntut transparansi? Tentu, ada hal menarik lain yang ingin digali. --------------- SELASA 8 Oktober 2019, Buyung Marajo, koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 memantapkan kaki menuju kantor Komisi Informasi (KI) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat. Ia bersama rombongan menggugat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda. Buyung dan rekan-rekannya kecewa. Ketika mereka meminta data transparansi dari Baznas Samarinda terkait dana penggunaan hak amil yang sebesar 1/8 atau 12,5 persen dari harta zakat. Buyung cs tak mendapat data yang dimaksud. Padahal menurut Buyung, laporan itu dikategorikan dokumen publik. Terkait dengan dana umat. Pokja meminta dokumen penerimaan ZIS tahun 2016 hingga 2018. Termasuk data pendistribusian zakat sejak 2016 hingga 2018. Namun, data tersebut tak kunjung diberikan. Buntutnya, Pokja menyengketakan kasus ini ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Kepada Disway Kaltim, Pokja 30 hanya meminta keterbukaan atas dana pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Samarinda dan dana yang diterima sebagai hak amil. “Apa saja yang mereka belanjakan dari hak amil ini? Kalau kurang dari 12,5 persen kan bisa saja. Tapi bagaimana kalau melebihi,” singgungnya. Buyung menyebut selama ini Baznas tidak melakukan keterbukaan informasi publik. Dari penerimaan zakat, infaq, dan sedekah. Terlebih terkait pengelolaan 12, 5 persen dana hak amil. Bahkan ia mempertanyakan. Apakah dana zakat benar-benar disalurkan kepada yang berhak menerimanya. ***** Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Muhammad Khaidir ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan Pasal 17 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, laporan keuangan termasuk informasi publik. Memang ada beberapa hal yang termasuk informasi tertutup. “Seperti informasi yang masih dalam penyelidikan hukum, hak cipta, dan identitas pribadi,” ujarnya. Sidang di KI Kaltim hanya rangakaian akibat. Core atau sebab utama adalah legalitas Baznas Samarinda. Yang menerima dan mengelola zakat tanpa struktur kepengurusan yang sah. Ya, SK kepengurusan sudah dicabut Wali Kota Samarinda Sjaharie Jaang. Pencabutan itu tertuang dalam SK wali kota Nomor 400/029/HK-KS/I/2019. Dibuat pada 21 Januari 2019. Isinya tentang pencabutan struktur kepengurusan Baznas Samarinda periode 2016-2021. Ada tiga nama yang diberhentikan. Yaitu, Ketua Baznas Samarinda Ruslan Noor, Wakil Ketua I Rusfandi Hamdi dan Wakil Ketua II Sulanto. Dan kepengurusan dipegang oleh Baznas Kalimantan Timur. Hanya tersisa satu komisioner aktif di Baznas Samarinda. Yakni Rusfandi Hamdi. Terkait hal itu, Rusfandi Hamdi berkilah. Ia adalah korban dari kepengurusan sebelumnya. Lantaran Ruslan Noor dan Sulanto mendadak mundur pada Mei 2018. Rusfandi ditinggal sendiri. Kekosongan struktur itu terendus Pemkot Samarinda. Alhasil, terbitlah SK. Hamdi pun membenarkan honor dan gaji pengurus Baznas kota memang  diambil dari seperdelapan dana zakat yang diterima. “Iya dari situ (dana zakat, red). Kemana lagi ngambilnya?” tuturnya. Amil memang memiliki hak. Untuk mengelola zakat. Tapi menjadi amil tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat persidangan, Rusfandi Hamdi yang tertera di SK sebagai wakil ketua Baznas Samarinda pun angkat bicara. Mei tahun lalu ketua dan wakil ketua Baznas mengundurkan diri. Sehingga Ia merasa tak mungkin menjalankan organisasi sendirian. Rusfandi mengaku menjadi wakil ketua sejak Agustus 2016. Dia terpaksa menjalankan Baznas meski dalam ketidaklengkapan struktur pimpinan. Ia mengaku tidak melek hukum. Apalagi soal keterbukaan informasi publik. “Saya tidak mengerti masalah ini. Saya baru tahu Pokja 30. Sebaiknya datang ke kantor dibicarakan baik-baik,” ulasnya. Dia pun meminta maaf tak sempat membalas surat permohonan Pokja 30. Ia meyakini ada informasi yang tak perlu dikeluarkan. Soal laporan pengeluaran keuangan, ia mengaku telah mempublikasikan melalui majalah Amanah Ummat. Sementara untuk kegiatan sering dipublikasi melalui media. ***** Saat dikonformasi, Ruslan Noor membenarkan dirinya mundur sebagai Ketua Baznas Samarinda. Faktor kesehatan menjadi alasan utama. Pengunduran dirinya resmi. Surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke Baznas Kaltim dan disetujui. “Ada itu surat pengunduran diri saya di kantor,” katanya. Ia menyebut tidak ada maksud apapun dibalik pengunduran dirinya. Adapun dirinya disebut mengidap penyakit stroke.  Sejak Ruslan mundur itulah Baznas Samarinda tanpa struktur yang jelas. Pengelolaan keuangan di lembaga zakat itu dipertanyakan. Hingga berita ini diturunkan, Disway Kaltim belum berhasil mengkonfirmasi Wakil Ketua II Sulanto yang juga mengundurkan diri. TIDAK SESUAI ATURAN Ketua MUI Samarinda Zaini Naim menyebut beberapa kriteria. Yang terpenting menguasai ilmu fikih tentang zakat. Amil pun terbagi lagi. Sesuai dengan tugasnya. Ada yang mendata calon pemberi dan penerima zakat. Kemudian penagih. Memberi peringatan keada pihak yang mampu namun enggan keluarkan zakat. Ada juga yang menghimpun dana. “Menjadi amil itu ada aturannya,” sebut Zaini di atas kursi kerjanya. Kasus Baznas Samarinda juga menjadi evaluasi MUI. “Saya (bingung, Red.) mau bicara dari mana. Karena dari awal sudah tidak sesuai aturan. Ini evaluasi saya secara menyeluruh,” singgungnya. Namun, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kaltim belum berani menyebut secara gambling soal adanya praktik malaadministrasi. ORI akan meneliti dahulu apakah kasus tersebut akan berpengaruh terhadap layanan publik atau tidak. Khususnya menyangkut muzaki dan mustahik (penerima zakat). "Kami harus melihat dulu layanan publik yang bermasalah itu dimananya. Apakah muzakinya yang mengalami kesulitan atau mustahik-nya yang mengalami kesulitan. Itu yang kita lihat. Layanan publiknya," sebut Kepala Perwakilan ORI Kaltim Kusharyanto. Untuk laporan masyarakat yang sedang berjalan, ia enggan untuk berkomentar. Kus hanya meminta agar Baznas segera menyelesaikan permasalah ini. "Saya tidak bisa pastikan. Tapi kalau terkait pencegahan karena ini akan berdampak pada muzaki dan mustahik nya yang terdampak. Kami cukup beri atensi kepada Baznas Kota ini agar dapat menyelesaikan secara keorganisasian," tegasnya. Tidak hanya Baznas, Kemenag dan Pemkot Samarinda harusnya melakukan peranannya agar masalah itu cepat terselesaikan. Pasalnya, organisasi ini di bawah naungan Kemenag dan Pemkot. "Karena mereka ini dibawah oleh Kemenag dan pemkot Samarinda. Ini selayaknya diselesaikan oleh kemenag ataupun pemkot. Yang menjadi perhatian kami nanti, ketika itu nanti mempengaruhi layanan kepada masyarakat," pungkasnya. DIKONTROL BAZNAS KALTIM Karena terjadi kekosongan kepemimpinan, maka otoritas Baznas Samarinda untuk semntara dipegang Baznas Kaltim. Pada praktiknya, Baznas Samarinda hanya menghimpun dan mendistribusikan zakat. Sementara Baznas Kaltim memberikan arahan dan bantuan jika Baznas Samarinda memerlukan. “Termasuk pencairan. Tetap harus datang ke Baznas Kaltim supaya bisa dikontrol,” kata Ketua Baznas Kaltim Fachrul Ghazi. Ghazi menyebut, Baznas Kaltim selalu transparan terhadap laporan keuangan. Mereka mempublikasikan berkala di majalah internal tiap bulan. Namun tak semua dicantumkan karena keterbatasan ruang majalah.“Kami juga menyampaikan laporan keuangan ke pemprov dan Baznas RI,” sebutnya. Ia mengakui, jika ada informasi yang bersifat privat. Yakni hak amil sebanyak seperdelapan. Anggaran itu digunakan untuk operasional. “Semisal acara Rakorda. Jika ada daerah tak ada dana, maka pihaknya membantu melalui anggaran tersebut,” terangnya. Selama ini, kata dia, Baznas wajib melaporkan keuangan ke pemda dan Baznas RI. Semua laporan keuangan ada di sana. Saat ini Baznas Samarinda mengalami kesulitan menyampaikan laporan keuangan lantaran struktur pimpinan yang tak lengkap. Itu patut menjadi perhatian. “Mohon dimaklumi. Kalau sudah lengkap, kami minta segera selesaikan laporan keuangan,” tuturnya. (*) Pewarta : Khajjar Rohimah, Michael F Yacob, Rizki Hadid Editor : Devi Alamsyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: