Pria 44 Tahun di Loa Kulu Tega Melakukan Pelecehan Kepada Anak 9 Tahun
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan -Humas Polres Kukar--
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu.
BACA JUGA : Percepat Swasembada Pangan, Presiden Prabowo Kunjungi Lahan Pertanian di Merauke
Ia diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: