Setelah Utang Dihapus, Petani dan Nelayan Bisa Akses Pembiayaan Melalui Koperasi

Setelah Utang Dihapus, Petani dan Nelayan Bisa Akses Pembiayaan Melalui Koperasi

Ilustrasi petani.-istimewa/ net-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Presiden RI Prabowo Subianto akan melakukan penghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Program tersebut saat ini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani.

Dilansir Beritasatu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, setelah para petani, nelayan dan UMKM mendapatkan pengampunan utang, maka selanjutnya mereka bisa mengakses pembiayaan lagi melalui koperasi.

Tujuannya, kata Ferry, untuk mencegah terjadinya kredit macet serta ada pengawasan dari masing-masing anggota koperasi.

"Jadi, (pembiayaan) tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu secara langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry, Jumat (1/11/2024) dikutip Beritasatu.

BACA JUGA: Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan Depan

BACA JUGA: BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk

Sementara itu, penerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang akan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Banyak kalangan menilai wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengapresiasi rencana kebijakan pemerintah tersebut. Melalui pemutihan kredit macet ini, para petani, nelayan, dan UMKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan kredit tanpa harus dibebani utang pada masa lalu.

Dia berharap program ini bisa dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan.

BACA JUGA: Turun Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.539.000 per Gram

BACA JUGA: Petani Tambak Udang Butuh Perhatian, Menurut Asnawi Mereka Mengalami Penurunan Penghasilan

“Ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan harus diberikan melalui sebuah kelompok seperti koperasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah moral hazard dari para penerima manfaat pemutihan utang pada masa lalu,” ujarnya.

Pakar Ekonomi UMSurabaya Arin Setyowati mengatakan, program tersebut mendapat perhatian karena mencerminkan kebijakan populis yang menargetkan sektor akar rumput di tengah pelemahan ekonomi.

Meski gagasan tersebut bisa dipandang sebagai langkah untuk membantu sektor produktif dari perspektif ekonomi, terdapat implikasi kompleks yang perlu diperhatikan.

“Kebijakan tersebut memberikan dampak positif dalam pemulihan sektor akar rumput melalui pengurangan beban keuangan dan mendorong aktivitas ekonomi, mengingat bahwa dengan terbebasnya mereka dari kewajiban membayar cicilan, mereka bisa meningkatkan produktifitas akibat lemahnya kondisi ekonomi,”ujar Arin dikutip dari laman UMSurabaya, Sabtu (02/11/2024).

BACA JUGA: Pertamina Umumkan Harga Baru BBM di Kaltim, per 1 November 2024

BACA JUGA: Alhamdulillah, 500 Nelayan di Balikpapan Dapat Subsidi BBM dari Pemerintah

Dia juga menilai, kebijakan tersebut berkontribusi besar pada PDB dan penyerapan tenaga kerja karena meningkatnya konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik.

“Hal terpenting lagi adalah kebijakan ini mengurangi risiko gagal bayar (risiko kredit macet/NPL), mengingat bahwa petani, nelayan dan UMKM rentan mengalani kesulitan dalam membayar utang, sehingga kebijakan penghapusan tersebut akan mencegah non-performing loans (NPL) yang membebani perbankan,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo  dikutip beberapa media mengungkapkan, bahwa ada jutaan petani dan nelayan yang masih terbebani utang.

“Mereka terbebani utang lama 20 tahun, utang krismon 98, utang dari 2008, utang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa karena nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp 10-15 juta,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setelah utang lunas petani bisa akses pembiayaan melalui koperasi