Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan Depan

 Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan Depan

Presiden Prabowo Subianto bakal meneken Perpres yang mengatur penghapusan utang petani dan nelayan.-(Foto/BPMI Setpres)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan utang bagi sekitar 6 juta petani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

Rencana penghapusan utang petani dan nelayan ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Hashim yang juga adik dari Presiden Prabowo, menyampaikan bahwa Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap kredit perbankan yang selama ini terhambat karena beban utang lama.

Hashim menyebut, perpres penghapusan utang petani dan nelayan tersebut segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada pekan depan. 

BACA JUGA: PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03

BACA JUGA: Polres Kutim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi 

"Sudah disiapkan. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu-minggu depan, saya berharap minggu depan beliau (Presiden) akan tandatangani perpres tersebut," ujar Hashim dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Jutaan Orang Terjebak Utang

Hashim menjelaskan bahwa saat ini jutaan petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terjebak dalam utang lama yang menghalangi mereka untuk mengakses kredit bank. 

"Ada jutaan petani dan nelayan yang masih terjebak dalam utang lama, termasuk utang dari krisis moneter 1998 dan utang dari 2008. Ini mencakup 5-6 juta petani dan nelayan yang memiliki utang lama," kata Hashim.

Karena utang tersebut, banyak dari mereka tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan terpaksa mencari pinjaman dari rentenir atau platform pinjaman online. 

BACA JUGA: Ayah Korban Tabrak Lari Tuntut Pelaku Dihukum Mati

BACA JUGA: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Setiap kali mereka mengajukan pinjaman melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permohonan mereka ditolak karena masih tercatat memiliki utang, meski utang tersebut sudah lama dihapuskan dari pembukuan bank.

"Semua utang para petani dan nelayan tersebut telah dihapusbukukan oleh bank sejak lama. Namun, hak tagih bank atas utang tersebut masih ada," jelas Hashim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: