Muhammad Said Imbau Aparatur Kampung Gunakan ADK dengan Benar dan Tepat Sasaran

Muhammad Said Imbau Aparatur Kampung Gunakan ADK dengan Benar dan Tepat Sasaran

Sekda Kabupaten Berau, Muhammad Said.-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 terkait aturan tentang Alokasi Dana Desa/Kampung (ADK).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengimbau seluruh aparatur kampung yang ada di kabupaten Berau untuk benar-benar menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK) dengan benar dan tepat sasaran.

“Pengelolaannya harus baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya terhadap masyarakat. Saya tekankan jangan sampai ada penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran,” ujar Said, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, ADK digelontorkan agar pembangunan di wilayah perkampungan dapat semakin berkembang dan tentunya berdampak positif terhadap roda perekonomian masyarakat setempat.

“Manfaatkan ADK dengan sebaik-baiknya, aparatur kampung harus cermat dalam hal pengelolaan anggaran tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA : Saksikan Event Hudoq Pekayang di Mahulu, Sudah Masuk Pariwisata Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu menjelaskan, penyaluran ADK memiliki kriteria acuan yang tidak sedikit. Sehingga, besaran setiap kampung bisa berbeda-beda. Misalnya kepadatan penduduk, luasan wilayah atau potensi kampung yang dimaksimalkan.

“Ada perhitungan pembagiannya, misalnya karena wilayah atau karena penduduknya,” jelasnya.

Angka-angka nominal ADK di Berau disebut telah sesuai dengan nomenklatur yang berlaku.

“Jadi itu sudah ada acuannya, memang tidak sembarangan,” imbuhnya.

BACA JUGA : PT Berau Coal Raih Penghargaan sebagai Mitra Aktif Pemerintah dalam Penanganan Stunting

Tentram juga mengungkapkan, pada tahun 2024 ini, Pemkab Berau telah mengalokasikan ADK sebesar 10,10 persen dari dana perimbangan yang diterima.

Yaitu, Rp 320 miliar telah disisihkan dan dialokasikan sebagai ADK. 

“Bahkan kita lebihkan dari aturan, karena minimal kan 10 persen, dan ini diluar Bantuan Keuangan Khusus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: