Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Penggelapan Jual Beli Kambing

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Penggelapan Jual Beli Kambing

Pelaku kasus penipuan dan penggelapan jual beli kambing saat dibekuk tim gabungan.-istimewa-

Selain lima ekor kambing yang digelapkan, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya, sajam jenis mandau, senapan angin, dan barang bukti lainnya. Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan dan dikenakan pasal terkait penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu Saat di Pinggir Jalan

"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai tempat, termasuk Palaran, Tenggarong Seberang, dan Sungai Kunjang," tutupnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: