Paruh Panjang dan Melengkung, Dianggap Mirip Belalai

Paruh Panjang dan Melengkung, Dianggap Mirip Belalai

Paruhnya panjang, memang tak sepanjang, dan sebesar belalai gajah. Namun, burung ini disebut Burung Gajahan. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb BURUNG gajahan ada di Pulau Konservasi Sangalaki. Merupakan jenis burung pantai yang punya ciri khas pada bagian paruhnya yang Panjang, dan melengkung. Sekilas diamati mirip dengan belalai gajah. Burung yang benama latin Numenius tercatat ada tiga jenis mendiami Pulau Sangalaki yang berada di Kecamatan Pulau Derawan. Dengan paruhnya yang panjang, burung gajahan mengais dan menusuk-nusuk tanah lunak dan pasir untuk mencari mangsa, seperti cacing atau invertebrata lainnya untuk makanannya. Gajahan menyebar luas di seluruh dunia. Kebanyakan jenis gajahan memiliki kebiasaan bermigrasi secara musiman. Namun, pada waktu-waktu yang tertentu, gajahan dapat ditemukan di hampir semua bagian dunia termasuk Indonesia. Tiga jenis burung gajahan tersebut adalah gajahan penggala, gajahan besar, dan juga gajahan timur. Seluruhnya mempunyai warna tubuh yang serupa yang berwarna kecoklat-coklatan bercoret hitam serta putih. “Tiga jenis ini terlihat berkeliaran di sekitar pantai Sangalaki,” ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Kalimantan Timur (Kaltim), Dheny Mardiono, Minggu (12/1) kemarin. Ia menjelaskan, tiga jenis gajahan tersebut dapat dibedakan dari Panjang paruh, dan ukuran tubuhnnya. Seperti Gajahan penggala (Numenius phaeopus), jenis ini termasuk yang paling umum dan gampang dijumpai pada berbagai wilayah. Ukuran tubuhnya sedang dan paruhnya yang tidak begitu Panjang membuatnya lebih berbeda dari jenis lainnya. Gajahan penggala juga punya kepala bergaris hitam yang cukup terlihat jelas. Burung jenis ini suka makanannya tidak jauh berbeda dengan jenis gajahan lainnya. Umumnya mereka akan berjalan mengikuti di tepi pantai saat airnya surut. Burung ini bersarang di permukaan tanah, dengan jumlah telur 3 hingga 4 butir dengan warna kehijauan dengan bercak kecoklatan. Telur tersebut dierami secara bergantian oleh kedua induknya selama 28 hari. Sementara Gajahan besar (Numenius arquata) dan Gajahan timur (Numenius madagascariensis), cukup sulit untuk dibedakan. Pasalnya ukuran tubuh keduanya sama-sama besar, kedua jenis ini berukuran lebih besar jika dibandingkan Gajahan penggala. Jika diperhatikan hampir tidak ada yang membedakan bagi kedua jenis burung gajahan ini. Itu dikarenakan keduanya mempunyai warna tubuh, ukuran tubuh, dan panjang paruh yang juga tampak serupa. “Cara paling tepat untuk membedakan keduanya yaitu bisa dilihat pada tunggir dan bagian bawah sayapnya,” ungkapnya. Dijelaskannya, tunggir adalah bagian di atas ekor yang berbatasan dengan punggung pada bagian bawah. Gajahan besar mempunyai tunggir serta punggung bawah yang warnanya putih. Tak hanya itu, bagian bawah sayapnya juga sebagian besar berwarna putih. Untuk jenis Gajahan timur punya tunggir, punggung, dan bagian bawah sayap yang ada coret-coret seperti di bagian tubuh lainnya. Dilihat dari morfologinya, tubuhnya memiliki panjang dari burung Gajahan besar dengan ukuran antara 50 sampai dengan 60 cm. dengan warna coklat bercoret, kaki panjang dan warna abu-abu kebiruan. Sedangkan di bagian paruh berwarna coklat dengan ukuran sekira 15 cm dan melengkung ke bawah. Kemudian untuk ukuran paruh betina lebih panjang kurang lebih sekitar 2 cm dari pada dengan paruh jantan. Iris mata coklat, tunggir putih serta bergaris coklat di bagian ekor. Ketika terbang, tampak bulu pada sayap bagian bawah dominan warna putih, dengan penutup ekor atas yang warnanya putih. “Burung akan terlihat jelas perbedaannya saat terbang. Sebab, ketika terbang bagian tunggir ataupun sayap dari gajahan besar yang warnanya putih akan terlihat jelas. Dengan demikian kita bisa dengan mudah membedakan yang mana burung gajahan besar dan yang mana gajahan timur,” ujarnya. Saat ini burung gajahan berstatus genting (Endangered), atau mendekati terancam punah (Near Threatened) berdasarkan kriteria International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List. Di Indonesia, jenis burung ini dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, di mana perlindungannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Untuk menjaga kelestarian satwa liar yang menghuni Pulau Sangalaki itu, ia berharap masyarakat turut serta menjaga populasinya dengan tidak mengganggu atau memburu burung tersebut untuk dipelihara. “Tentu harapannya burung ini dapat lestari dan semakin berkembang tanpa merasa terancam di Pulau Sangalaki. Kami juga terus mengedukasi agar masyarakat lebih perduli dengan keberadaan populasi satwa langka yang dilindungi dari kepunahan,” pungkasnya (*/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: