Bawaslu Kukar Tolak Pengajuan Sengketa Pilkada dari Paslon Nomor Urut 03

Bawaslu Kukar Tolak Pengajuan Sengketa Pilkada dari Paslon Nomor Urut 03

Fahrisal Bawaslu Kukar-Disway/Ari-

BACA JUGA : Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?

Ia berpendapat bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati, karena telah menjabat dua kali periode sebelumnya.

“Fokus utama sengketa ini adalah SK penetapan calon yang diterbitkan oleh KPU Kukar, khususnya mengenai penetapan Paslon nomor 01," jelas Gugum, pada 30 September 2024, lalu.

Kuasa hukum Paslon 03 tersebut mempertanyakan keabsahan pencalonan Edi Damansyah yang telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

Mereka berpendapat bahwa keputusan KPU untuk tetap menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bertentangan dengan peraturan yang ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA : Gas Bocor, Outlet Kebab di Tenggarong Hangus Terbakar

"Dalam pandangan kami, Edi Damansyah tidak memenuhi syarat karena sudah dua kali menjabat sebagai Bupati. Kami berpegang pada putusan MK yang menyatakan bahwa seorang pejabat yang sudah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Paslon 03, Dendi-Alif, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mencalonkan diri dengan prosedur yang ketat.

Namun, mereka merasa diperlakukan tidak adil karena salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat, yakni Edi Damansyah, justru lolos dalam proses verifikasi.

“Ini jelas tidak adil. Konsekuensinya, klien kami harus berkompetisi melawan calon yang secara aturan seharusnya tidak bisa mencalonkan diri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: