Enggak Habis Pikir, Pemuda Asal Loa Janan Lecehkan Bocah Yatim Piatu Enam Tahun

Enggak Habis Pikir, Pemuda Asal Loa Janan Lecehkan Bocah Yatim Piatu Enam Tahun

Pelaku saat ditangkap di Sumatera Utara. -istimewa -

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya,” terangnya.

BACA JUGA:Bambang Arwanto Cuma Lanjutkan Program Bupati Kukar Sebelumnya

  1. BACA JUGA:Pjs Bupati Kukar Wajibkan ASN Netral saat Pilkada, yang Melanggar Sanksi Berat Menanti

AKP Iswanto, komitmen bahwa polisi akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. 

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: