Bawaslu Mahulu Tegaskan Semua Peserta Pilkada Wajib Kantogi STTP Saat Kampanye

Bawaslu Mahulu Tegaskan Semua Peserta Pilkada Wajib Kantogi STTP Saat Kampanye

Tiga Pasangan calon bupati/wakil bupati Mahulu yang berkontestasi di Pilkada 2024 (Iswanto/Disway kaltim).--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Bawaslu Mahulu menekanan kepada semua peserta Pilkada 2024 agar mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melaksanakan kampanye.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye peserta Pilkada akan dilaksanakan mulai 25 September sampai 23 November 2024 mendatang. 

Namun demikian, hingga kini Bawaslu Mahulu belum menerima tembusan STTP dari kepolisian, sebagaimana yang dianjukan oleh semua peserta Pilkada. 

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan, idealnya tembusan STTP diterima Bawaslu yakni 3 hari atau minimal 1 hari sebelum pasangan calon melaksanakan kampanye.

BACA JUGA : Disnakertrans PPU Gelar Job Fair untuk Ratusan Lowongan , Catat Tanggalnya!

“Yang penting sehari sebelum kampanye itu sudah ada. Kalau di peraturan Kapolri juga sebenarnya ada itu aturanya. Janga sampai di hari kampanye baru ada surat tembusan,” kata Saaludin kepada Nomorsatukaltim, selasa (24/9/2024).

Memasuki masa kampanye, jajaran Bawaslu Mahulu sampai ke tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan bertujuan agar seluruh dugaan praktik-praktik pelanggaran dapat dicegah.

Karena itu, Bawaslu menekanan semua peserta Pikada agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk surat izin keramaian.

BACA JUGA : Jubir KPK Benarkan Aktivitas Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim

Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan selama Pemilu berhak menghentikan pelaksanaan kampanye yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib, karena kegiatan tersebut masuk dalam pelanggaran,

“Kita berharap proses kampanye di Mahulu ini berjalan dengan baik sesuai jadwal yang ada itu. Kami juga memastikan pihak ASN tidak terlibat dalam kampanye. Itu semua akan kami awasi, supaya teman ASN juga tidak terlibat langsung dalam kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok melalui Kasat Intelkam Polres Mahulu, AKP Agus Suwito mengaku pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari semua peserta Pilkada.

“Belum ada, sampai hari ini belum ada,” ucap AKP Agus Suwito dengan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: