Ratusan Massa Tuntut Transparansi KPU Kukar Terkait Penetapan Calon Kepala Daerah

Ratusan Massa Tuntut Transparansi KPU Kukar Terkait Penetapan Calon Kepala Daerah

Aksi unjuk rasa di gedung KPU Kukar-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu 22 September 2024.

Mereka menuntut transparansi terkait proses penetapan bakal calon bupati, khususnya mengenai lolosnya administrasi Bakal Calon (Balon) Edi Damansyah.

Aksi yang dipimpin oleh Hebby Nurlan Arafat, Ketua Umum Remaong Koetai Berjaya (RKB), berfokus pada pertanyaan seputar mekanisme yang digunakan KPU Kukar dalam meloloskan administrasi Edi Damansyah.

“Kami hadir untuk mempertanyakan bagaimana proses yang digunakan KPU Kukar dalam meloloskan administrasi Balon Edi Damansyah, terutama karena hari ini KPU akan melakukan penetapan calon,” ucapnya kepada Nomorsatukaltim, Minggu 22 September 2024.

BACA JUGA : Alif Datangi Pasien yang Diisukan Meninggal Akibat Macet Saat Deklarasi

Hebby menjelaskan bahwa aksi demonstrasi kali ini juga dimaksudkan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memastikan bahwa semua tuntutan yang diajukan oleh massa demonstran dapat dipenuhi.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masa sanggahan yang diberikan oleh KPU Kukar terkait proses administrasi bakal calon.

"Demonstrasi hari ini kami lakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap keputusan MK. Kami juga ingin mendapatkan kejelasan terkait tuntutan yang kami ajukan. KPU Kukar memberikan waktu masa sanggahan selama 4 hari, dari 15 hingga 18 September, tetapi hingga saat ini kami belum menerima jawaban yang memadai," ujar Hebby.

Ia juga menyatakan bahwa rilis resmi yang diberikan KPU Kukar sehari sebelumnya dianggap tidak mengakomidir tuntutan dari para pengunjuk rasa.

BACA JUGA : 12 Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Kota Bangun Ditemukan Tak Bernyawa

Oleh sebab itu, mereka ingin para petinggi KPU Kukar untuk disumpah.

 "Apa yang disampaikan KPU kemarin sudah basi. Tapi karena kami tidak ingin merusak demokrasi, kami terima saja. Namun, ada permintaan dari massa agar lima komisioner KPU diambil sumpah dengan kitab suci masing-masing demi kepercayaan publik,” tambah Hebby.

Menurutnya, keputusan MK yang dijadikan dasar untuk meloloskan Edi Damansyah berasal dari gugatan yang diajukan oleh Edi sendiri.

"Keputusan MK keluar karena gugatan dari Edi Damansyah. Lucunya, dia sendiri yang menggugat dan kemudian melawan hasil gugatannya. Ini membuat kami hanya bisa tertawa. Namun, apa daya, kami hanya bisa menerima kenyataan ini,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: