Posyandu PPU Bakal Layani Masyarakat sebagai LKD

Posyandu PPU Bakal Layani Masyarakat sebagai LKD

Pihak DPMD Kabupaten PPU sosialisasi transformasi Posyandu di Aula Kecamatan Penajam. (Awal/Disway Kaltim)--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Kedepannya seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal berikan pelayanan ekstra kepada masyarakat sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Teranyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Paser melakukan sosialisasi transformasi Posyandu sebagai LKD di Aula Kantor Kecamatan Penajam, Senin (9/9/2024).

Kepala DPMP Kabupaten PPU, Tita Deritayati, mengatakan, transformasi Posyandu jadi penanda lingkupnya bakal semakin luas, tak seperti biasanya yang hanya diketahui jika hanya fokus pada kesehatan bayi ataupun balita.

"Selama ini orang melihatnya Posyandu hanya menimbang bayi ataupun pemeriksaan kesehatan bayi. Tapi sekarang transformasi dengan layanan cakupannya lebih luas lagi," kata Tita.

BACA JUGA : Bawaslu PPU Tunggu Kepastian Regulasi soal Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media

Sosialisasi perihal transformasi Posyandu dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga perannya ke depan tidak hanya pada pelaksanaan kegiatan rutin.

Dimana nantinya mampu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Tita menuturkan, transformasi Posyandu cakupannya lebih luas dengan layanan 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM).

BACA JUGA : 7 Pabrik Beton Ready Mix di PPU tak Berizin, Pemkab Bisa Tutup Paksa

"Transformasi Posyandu dengan enam bidang SPM ini meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas, dan sosial," sambung dia.

Tita menambahkan, transformasi Posyandu ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Dimana diharapkan kedepannya dapat terlibat dan membantu mengatasi permasalah di desa.

BACA JUGA : Sudah Sewa Baju Adat, Pegawai PPU Batal Ikut Upacara di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: