KPU Minta Jangan Ragu Mendaftar jadi PPK dan PPS

KPU Minta Jangan Ragu Mendaftar jadi PPK dan PPS

KPU berharap masyarakat tidak ragu mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS. (M1/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar Sosialisai Pembentukan PPK dan PPS di Hotel Midtown Kamis, (09/01/2020). Sosialisasi itu merupakan tahap awal perumusan pembentukan petugas pemilu di setiap kecamatan dan kelurahan. Komisioner KPU Kaltim Divisi Bidang Program Data dan Informasi Ifa Rosita menjelaskan saat ini tengah menyusun strategi pembentukkan PPK dan PPS pemilu serentak 2020. KPU Kaltim pun berharap masyarakat antusias mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS. "Harapan kita dari kegiatan ini keterwakilan dari kecamatan dan kelurahan mampu memilih masyarakat terbaik untuk dijadikan PPK dan PPS nanti," ucapnya. Ifa pun menjelaskan beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK maupun PPS. Diantaranya, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), syarat minimum usia 17 tahun. Lalu setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD), bukan sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) selama 5 tahun. Terakhir tidak tercatat sebagai narapidana. "itu persayaratan umum sih sebenarnya. Namun persyaratan tersebut mampu menjadi indikator sebagai masyarakat terbaik yang dipilih," tambahnya. Untuk diketahui bahwa pembentukan tersebut dilakukan secara serentak mulai 15 januari hingga 14 Februari yang kemudian selanjutnya pada tanggal 29 Februari pelaksaan pelantikan PPK dan PPS dilaksanakan secara serentak. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Kepala Pejabat tingkat Kota Samarinda Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, kecamatan dan kelurahan se-Samarinda. (M1/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: