Polsek Muara Muntai Tangkap Dua Pelaku Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Salah satu tersangka rudapaksa anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Muara Muntai.-istimewa-
Waihi mengatakan saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Muara Muntai. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan keadilan bagi korban," tutup IPTU Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: