KPU Paser Sudah Terima Berkas Perbaikan Dua Bapaslon

KPU Paser Sudah Terima Berkas Perbaikan Dua Bapaslon

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.-dok/disway kaltim-

BACA JUGA:7 SKPD Pelayanan Publik di Paser Bakal Dievaluasi Ombudsman RI

"Masing-masing dari empat orang itu (dua Bapaslon) ada dokumen yang harus dilakukan perbaikan," jelasnya.

Anas bilang, setelah 8 September perbaikan dokumen harus sudah tuntas. Jika bapaslon tidak melengkapi dokumen perbaikan tersebut, maka bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: