KPU Paser Sudah Terima Berkas Perbaikan Dua Bapaslon
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.-dok/disway kaltim-
BACA JUGA:7 SKPD Pelayanan Publik di Paser Bakal Dievaluasi Ombudsman RI
"Masing-masing dari empat orang itu (dua Bapaslon) ada dokumen yang harus dilakukan perbaikan," jelasnya.
Anas bilang, setelah 8 September perbaikan dokumen harus sudah tuntas. Jika bapaslon tidak melengkapi dokumen perbaikan tersebut, maka bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: