Puluhan WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar, Kemlu Sudah Turun Tangan

Puluhan WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar, Kemlu Sudah Turun Tangan

Tangkapan layar video yang menunjukkan kondisi WNI yang sedang disekap di Myanmar.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-

Menurut informasi yang dihimpun, para korban awalnya dijanjikan bekerja di Thailand, namun ternyata mereka dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja di tempat yang tidak jelas. 

Kakak dari Kadek Agus Ariawan, Ketut Alit Suryawan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Juli 2024, ketika adiknya dijanjikan bekerja di sebuah restoran di Thailand oleh seseorang dari desanya. 

Namun, kenyataannya para korban berakhir disekap di wilayah konflik bersenjata di Myanmar.

BACA JUGA: Wilayah Tanjung Harapan Belum Teraliri Air Bersih, Direktur Perumda Tirta Kandilo Sebut Ada Tiga Alternatif

BACA JUGA: STY Yakin Timnas Indonesia Jadi 'Kuda Hitam' di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Tolong pak, kami di sini disekap, nggak dikasih makan. Makan cuman, itupun kalau ingat mereka, baru dikasih makan. Kami disiksa, disetrum," kata seorang pria di dalam video yang beredar tersebut.

Para WNI tersebut mengaku kesulitan untuk kabur karena dijaga oleh prajurit bersenjata. 

Koordinasi dengan Otoritas Myanmar

Kemlu RI segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengambil langkah-langkah penanganan. 

KBRI telah melakukan komunikasi dengan otoritas setempat serta jejaring di Myawaddy untuk mencari solusi terbaik bagi para WNI yang disekap. 

BACA JUGA: Usai Adu Mulut, Seorang Pemuda Tega Tikam Adik Kandung Saat Tertidur

BACA JUGA: Daya Beli Masyarakat Anjlok, Ekonom INDEF: UMKM Kini Jadi Korban

Wilayah Hpa Lu, tempat para WNI diduga berada, merupakan daerah konflik bersenjata yang saat ini dikuasai oleh pemberontak, sehingga upaya pembebasan para korban menjadi lebih kompleks.

Kemlu juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi. 

"Kami mengimbau WNI agar tidak menandatangani kontrak kerja tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI," tegas Kemlu dalam rilis resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: