Masa Jabatan 192 Kepala Desa di Kukar Resmi Diperpanjang

Masa Jabatan 192 Kepala Desa di Kukar Resmi Diperpanjang

Acara pengukuhan -istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 192 kepala desa se-Kutai Kartanegara (Kukar) resmi diperpanjang masa jabatannya berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Pengukuhan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kukar di Kecamatan Tenggarong, pada Jumat 6 September2024.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA : Seorang Pemuda di Samarinda Lakukan Penganiayaan Gara-Gara Cemburu Buta

Undang-undang tersebut mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Perubahan ini, menurut Bupati Kukar, Edi Damansyah diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi para kepala desa untuk mewujudkan visi pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam penyampaian terbukanya, Edi Damansyah menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan daerah.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program-program pembangunan desa tidak terlepas dari kerja keras para kepala desa yang selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.

BACA JUGA : Begal Mobil Pengunjung Swalayan tertangkap Kurang dari 7 Jam

"Indikator keberhasilan desa dalam membangun, mulai dari tahap berkembang hingga menjadi desa mandiri, sangat tergantung pada kinerja kepala desa. Hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bukanlah hubungan atasan dengan bawahan, melainkan hubungan kemitraan," kata Edi.

Ia juga menekankan bahwa kepala desa harus mampu menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan menjalankan peran mereka sebagai pelayan publik.

Edi pun juga mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Desa, kepala pemerintahan daerah, dalam hal ini bupati, memiliki tanggung jawab sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ini mencakup pembinaan terhadap para kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: