Penantang Petahana Ditunggu, KPU Samarinda Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakilnya
Jajaran Komisioner KPU Samarinda saat menjelasakn perihal potensi kotak kosong.-Mayang/Disway-
"Kita lihat nanti sampai tanggal 4 September, apakah ada atau tidak ada yg mendaftar? Sekarang belum bisa berandai-andai jika terjadi kotak kosong. Karena masih ada tahapan perpanjangan pendaftaran paslon yang kami laksanakan dari tanggal 2 hingga 4 sept 2024," paparnya.
Walau dalam pelaksanaannya, Pemilihan ini diadakan 5 tahun sekali secara serentak di seluruh Indonesia, menurut Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2015, Pasal 3. Di sisi lain, KPU RI telah mengungkapkan, jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara hingga pilkada selanjutnya dilaksanakan.
BACA JUGA:Soneta Hingga Artis Religi Akan Meriahkan MTQN XXX di Kaltim
Menanggapi itu, Arif menerangkan hal itu bisa terjadi jika masyarakat menyalurkan hak pilihnya pada kolom tak bergambar. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dalam Pasal 54c yang berbunyi, Pemilihan 1 paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom. Terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.
"Paslon yang dimaksudkan jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka dia dinyatakan terpilih. Jika kurang maka dia tidak terpilih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: